Pinjol Ilegal Belum Bisa Dijerat Pidana, OJK Beberkan Konsekuensinya

Selasa, 5 Juli 2022 18:33 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki delik pidana untuk menangani perkara fintech tanpa izin atau pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyebutkan pihaknya belum punya instrumen hukum pidana untuk mengkriminalisasi pinjol ilegal secara khusus.

“Kita tahu perbankan tanpa izin itu pidana. Manajer investasi tanpa izin itu pidana. Tetapi fintech tanpa izin itu belum ada kriminalisasinya atau belum ada deliknya. Ini yang harus ada sehingga nanti jadi domainnya OJK,” kata Sarjito dalam Dialog Industri Financial Series dengan tema 'Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen' yang diselenggarakan Tempo Media pada Selasa, 5 Juli 2022.

Dengan instrumen hukum semacam itu, OJK bisa memidanakan pemberi pinjaman tanpa izin. Adapun dengan produk hukum saat ini, pihak otoritas hanya bisa menjangkau pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasannya. "Misalnya ada pinjol legal yang melanggar, kami bisa kenakan sanksi administratif sampai dibekukan izinnya."

Saat ini OJK memiliki Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang juga bertugas menindak pinjol ilegal. Namun Sarjito mengatakan satgas ini adalah forum koordinasi yang membutuhkan kerja sama dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“OJK sudah sangat dibantu oleh Kominfo. Setiap kali ada yang ilegal, kami rapat sampaikan ke mereka minta ditutup,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Meski begitu, ia menyadari bahwa pemblokiran pinjol ilegal tidak efektif. Pasalnya, pelaku pinjol ilegal bisa kembali membuat fintech ilegal baru setelah ditutup.

Pinjol ilegal juga tumbuh subur karena adanya tingginya permintaan dari masyarakat. Selain waspada, ia meminta masyarakat agar memeriksa juga kemampuan membayar mereka sebelum terjerat pinjol ilegal.

“Kalau fintech legal biasanya ada OJK Checking, jadi (nasabah) tidak bisa meminjam ke banyak platform," tutur Sarjito. "Namun masalahnya masyarakat sering kali sadar diri meminjam dari puluhan pinjol ilegal padahal pendapatan mereka tidak cukup untuk membayar."

Baca: Berangkat Tanpa Antre Lewat Haji Furoda, Jemaah Diingatkan: Risiko Kuota Unpredictable

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

1 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

3 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya