Ada Penyesuaian Tarif INA CBGs BPJS Kesehatan, Menkes: Bukan untuk Profit

Senin, 4 Juli 2022 15:36 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan tentang penanggulangan Tuberkulosis atau TBC dalam acara G20 tentang "Pembiayaan untuk Penanggulangan Tuberkulosis: Mengatasi Disrupsi Covid-19 dan Membangun Kesiapsiagaan Pandemi di Masa Depan" di Hotel Hyatt Yogyakarta pada 29-30 Maret 2022. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang membahas penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi tingkat inflasi yang terjadi setiap tahun.

Adjustment kami lakukan dengan modelling kondisi cashflow BPJS dan kumulatifnya akan tetap masih aman, bahkan masih akan meningkat. Sesuai peranannya sebagai asuransi sosial, (BPJS Kesehatan) bukan untuk profit, tapi kami memastikan layanan lebih baik, luas, dan efisien,” ujar Budi Gunadi dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin, 4 Juli 2022.

Tarif INA CBGs adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan. Pembayaran ini mencakup rangkaian perawatan yang dilalui peserta BPJS dari awal sampai selesai.

Budi Gunadi menyebut penyesuaian terakhir tarif INA CBGs terjadi pada 2016. Penyesuaian dianggap perlu dilakukan seiring dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan kebijakan penyeragaman kelas, pemerintah bakal menerapkan standar tertentu yang perlu dimiliki rumah sakit.

“Sehingga kita hitung agar beban baru ini tidak mengganggu sustainibilitas BPJS Kesehatan,” ujar Budi Gunadi.

Advertising
Advertising

Penyesuaian tarif INA CBGs di rumah sakit akan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, berdasarkan standar KRIS yang baru, harga terkini sesuai inflasi, melihat jenis kategorinya seperti rumah sakit swasta dan pemerintah, serta berdasarkan kelompok perbedaan diagnosis dan tingkat keparahannya.

Selain tarif INA CBGs, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif kapitasi. Budi Gunadi mengatakan penyesuaian ini mempertimbangkan kapitasi berdasarkan harga terkini, menjamin keadilan berdasarkan risiko dan kondisi geografis rumah sakit, serta mendorong peningkatan upaya cakupan preventif dan promotif.

“Kami akan gunakan aktuaris untuk menghitung. Kami regulator idealnya memastikan positifnya (cashflow BPJS) tidak terlampau banyak karena organisasi nonprofit,” ucap Budi Gunadi.

Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

11 menit lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

38 menit lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

3 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

4 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

18 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

21 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

22 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya