Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Rabu, 29 Juni 2022 19:48 WIB

Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati dan mantan pilot senior menggelar aksi menuntut hak gaji dan pesangon yang belum dibayarkan, dengan penyerahan karangan bunga dan model pesawat Merpati Airlines CN-235 ke kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), David Sitorus, meminta pemerintah mengucurkan dana talangan untuk membayar sisa pesangon para mantan karyawan Merpati. Eks pegawai maskapai ekor kuning itu khawatir hak mereka terabaikan setelah Merpati dinyatakan pailit.

"Dalam mekanisnme Undang-undang Kepailitan, pembayaran hak-hak karyawan berupa pesangon dan dana pensiun bukanlah prioritas utama untuk dibayarkan. Bahkan, sangat besar kemungkinan hak-hak karyawan Merpati Air," ujar David dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Juni 2022.

PT Perusahaan Pengelola Asset (PT PPA) memutuskan, pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan sehingga pembayaran pesangon bukan menjadi prioritas utama. David berujar pemenuhan hak-hak karyawan tidak tepat jika diselesaikan menggunakan beleid itu.

Sebab, hak-hak karyawan tersebut adalah hak asasi manusia (HAM) dan negara harus hadir untuk memenuhinya. Ia berujar hak-hak karyawan, yaitu pesangon, gaji tertunggak, dan dana pensiun juga diatur oleh konstitusi negara, yaitu Pasal 28 D ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

"Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhak untuk untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," tuturnya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan sesuai dengan Pasal 71 dan 72 Undang-undang HAM dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945, negara melalui pemerintah wajib memenuhi hak tersebut. Merujuk konstitusi negara dan rasa kemanusian, kata David, eks karyawan meminta pemerintah untuk mengucurkan talangan sebesar Rp 318 miliar.

Dana tersebut untuk pesangon yang belum terbayar setelah Merpati memangkas para karyawannya beberapa tahun lalu. Dari jumlah dana itu, sekitar Rp 4 miliar ditujukan untuk pembayaran sisa dana pensiun karyawan.

Di sisi lain, David membandingkan sikap pemerintah yang memberi dana talangan Rp 22 triliun kepada nasabah PT Asuransi Jiwasraya sebagai ganti rugi pemegang premi. Dia juga menyebut dana talangan sebesar Rp 7,5 triliun untuk penyelamatan maskapai Garuda Indonesia.

David meminta adanya perlakuan yang sama untuk Merpati. Sejalan dengan itu, ia berharap hasil penjualan aset-aset Merpati Air digunakan untuk membayar hak-hak para karyawan.

"Baik aset yang akan dijual secara langsung maupun melalui lelang oleh kurator harus diprioritaskan untuk membayar hak kami. Pesangon, gaji tertunggak, dan dana pensiun karyawanyg belum terbayarkan," tutur David.

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, menurut dia, diperlukan pendampingan dan pengawasan terhadap PT PPA yang selama ini mengelola aset Merpati Air. Selain itu, dibutuhkan pengawasan pada kurator yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengawasan atau pendampingan tersebut bisa dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang berkaitan, seperti DPR dan Komnas HAM. "Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran," ucap David.

Sebelumnya, David mengungkapkan PT PPA telah mengundang kuasa hukum dari karyawan eks Merpati Air serta Direktur PT PPA, Direktur Utama Merpati Air, dan kurator untuk melakukan rapat tertutup pada Kamis, 23 Juni 2022, di kantor PT PPA. David menuturkan rapat tersebut awalnya ditujukan untuk mendengar aspirasi dari perwakilan atau kuasa hukum eks karyawan soal pemenuhan hak-hak eks karyawan yang belum terbayarkan.

Namun, rapat itu bukan untuk mendengarkan aspirasi, melainkan sosialisasi pembayaran pesangon. Sisa pesangon sebesar Rp 318 miliar dan hak lainnya akan diselesaikan melalui mekanisme hukum pailit.

"Hal ini menunjukan bahwa PT PPA tidak memprioritaskan rasa kemanusian dan keadilan bagi eks karyawan Merpati Air yang telah menderita baik kehidupan maupun penghidupannya sejak tahun 2014," tutur David.

Baca juga: Minta Urusan Pesangon Tidak Ikuti UU Kepailitan, Eks Pilot Merpati: Kemungkinan Tak Dibayar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

India Akhirnya Lepaskan Burung Merpati yang Dituduh Jadi Mata-mata Cina

2 Februari 2024

India Akhirnya Lepaskan Burung Merpati yang Dituduh Jadi Mata-mata Cina

India melepaskan burung Merpati yang dituduh menjadi mata-mata Cina setelah delapan bulan dikurung.

Baca Selengkapnya

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

31 Januari 2024

Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

22 Januari 2024

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

17 November 2023

Pernyataan Lengkap Rumah.com Soal PHK Karyawan usai Umumkan Tutup Operasional 30 November

Ucapan selamat tinggal dari Rumah.com. Mulai tanggal 1 Desember 2023 kami akan berhenti beroperasi.

Baca Selengkapnya

Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

8 November 2023

Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

Sebelum PHK karyawan pada 2018, perusahaan ayah Wayan Mirna Salihin disebut sempat telat bayar gaji karyawan selama delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Hewan Peliharaan Capres: Anies Punya Aslan, Viral Bobby Kucing Prabowo, Ganjar Pernah Beri Lovebird ke Cak Imin

31 Oktober 2023

Hewan Peliharaan Capres: Anies Punya Aslan, Viral Bobby Kucing Prabowo, Ganjar Pernah Beri Lovebird ke Cak Imin

Anies, Prabowo, dan Ganjar punya hewan peliharaan kesayangan. Aslan kucing Anies senang memijat, Bobby kucing Prabowo dan Ganjar suka merpati

Baca Selengkapnya

Begini Asal Usul Burung Merpati sebagai Lambang Perdamaian

28 Oktober 2023

Begini Asal Usul Burung Merpati sebagai Lambang Perdamaian

Selain pembawa pesan, burung merpati juga dikenal sebagai lambang perdamaian. Begini asal usulnya.

Baca Selengkapnya

Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

5 Juni 2023

Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

April lalu, PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma telah ditutup dan PHK 1.200 karyawan.

Baca Selengkapnya

Produsen Kopi Kapal Api Dituntut Bayar Pesangon dan THR Pekerja PT Agel Langgeng

14 April 2023

Produsen Kopi Kapal Api Dituntut Bayar Pesangon dan THR Pekerja PT Agel Langgeng

FSPMI Jatim tuntut produsen Kopi Kapal Api untuk membayar pesangon dan THR pekerja PT Agel Langgeng.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Sepekan: Sri Mulyani Ungkap 2 Figur Mencurigakan, Rincian Pesangon hingga Alasan Cuti Bersama Ditambah

26 Maret 2023

Terpopuler Sepekan: Sri Mulyani Ungkap 2 Figur Mencurigakan, Rincian Pesangon hingga Alasan Cuti Bersama Ditambah

Berita terpopuler ekonomi bisnis selama sepekan antara lain Sri Mulyani mengungkap dua figur yang diduga lapor SPT tapi tak sesuai laporan PPATK.

Baca Selengkapnya