Mau Buka Usaha? Berikut Alur Pengajuan Izin Usaha ke BKPM

Selasa, 28 Juni 2022 09:01 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengoordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan regulasi terkait, termasuk izin usaha. Sederhananya, BKPM menjadi penghubung antara dunia usaha dan pemerintah baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pengajuan Izin Usaha ke BKPM

Dikutip dari bkpm.go.id, berikut tahapan pengajuan izin usaha ke BKPM

1. Daftar Melalui Situs

Saat ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran izin usahanya melalui situs web Online Single Submission Risk-Based Approachment (OSS-RBA/oss.go.id). Pada tahap ini, pendaftar akan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha berkewarganegaraan Indonesia, syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, untuk Warga Negara Asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor. Selain itu, semua pelaku usaha harus memiliki surel aktif guna pembuatan akun di situs OSS-RBA.

2. Masukkan Bidang Usaha dan Nilai Investasi

Advertising
Advertising

Langkah berikutnya adalah memasukkan jenis bidang usaha dan nilai investasi. Dikutip langsung dari oss.go.id, saat ini, pemerintah telah memetakan sekitar lebih dari 20 bidang usaha, seperti pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri pengolahan; real estate, dst.

3. Mendapat NIB

Setelah data-data tersebut dilengkapi, sistem akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengaju perizinan. NIB ini akan secara otomatis memberitahukan setiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.

4. Verifikasi oleh Sistem

Selain itu, sistem OSS-RBA juga akan memverifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap.

Pelaku usaha dengan skala risiko rendah dan menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usaha melalui OSS-RBA dan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB. Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan tinggi wajib harus memiliki NIB terlebih dahulu, melewati verifikasi lapangan oleh lembaga atau pemerintah daerah, serta akan diawasi terlebih dahulu oleh lembaga terkait.

Pada dasarnya, OSS-RBA merupakan sistem satu pintu bagi pelayanan penerbitan izin usaha. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat, seperti Dukcapil atau Kantor Pelayanan Pajak, untuk mengurus perizinan. Cukup mendaftarkan diri pada situs web di atas, maka pelaku usaha sudah dapat memulai usaha secara legal dan tenang.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Membuat Izin Usaha

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

19 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

1 hari lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

1 hari lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

2 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

2 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya