Tidak Daftar PKPU Garuda, Bagaimana Nasib Piutang Boeing dan Kreditur Lain?

Minggu, 19 Juni 2022 16:53 WIB

Direksi Garuda Indonesia. Instagram/setiaputrairfan

TEMPO.CO, Jakarta - Analis dan praktisi hukum restrukturisasi utang dari Kantor Frans & Setiawan, Hendra Setiawan Boen, mengatakan satu-satunya upaya yang bisa ditempuh para kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang tidak mendaftar voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah melalui pengadilan negeri atau arbitrase.

“Ini sesuai dengan pilihan penyelesaian sengketa di dalam perjanjian,” kata Hendra Setiawan Boen saat dihubungi Tempo, Ahad, 19 Juni 2022.

Opsi tunggal tersebut muncul karena emiten berkode saham GIAA itu menawarkan klausula perdamaian yang mengikat kreditur untuk mendaftarkan PKPU selama 30 hari sejak homologasi. Klausula itu tertuang dalam proposal perdamaian.

Menurut Boen, klausula tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak. Sebab menurut Pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, masa kedaluwarsa atau penghapusan hak tagih adalah 30 tahun.

Boen melanjutkan posisi kreditur yang tidak mendaftar PKPU menjadi dilematis ketika proposal perdamaian Garuda disahkan oleh Pengadilan Niaga. Garuda bisa mengatakan klausula wajib mendaftar selama 30 hari tersebut mengikat kreditur yang tidak mendaftar karena sudah menjadi putusan pengadilan.

Advertising
Advertising

“Jadi, menurut saya seharusnya kreditur yang belum mendaftar boleh mendaftarkan tagihan mereka kapan saja kepada Garuda dan sebagai konsekuensi hukum, kreditur tersebut mengikatkan diri dengan hasil PKPU terutama tentang tata cara pembayaran,” tuturnya.

Boen juga mengatakan kreditur yang tidak ikut proses PKPU tidak bisa mengajukan kasasi. Sebab, kasasi hanya bisa dilakukan apabila kreditur ikut dalam proses PKPU. Kalau tidak, maka mereka bisa dianggap kehilangan legal standing oleh Mahkamah Agung.

“Dari praktik putusan Mahkamah Agung selama ini, terdapat kemungkinan MA akan sependapat bahwa kreditur yang tidak mendaftarkan diri dianggap melepaskan hak sehingga kehilangan legal standing,” tutur Boen.

Mayoritas Kreditur Sepakat Dukung PKPU Garuda

Mayoritas kreditur Garuda menyatakan setuju dengan proposal perdamaian Garuda. Setelah mencapai homologasi, pesawat Garuda akan tetap terbang. Baca proses PKPU Garuda di halaman selanjutnya.

<!--more-->

Pada 17 Juni lalu, mayoritas kreditur sepakat dengan rencana perdamaian yang ditawarkan Garuda selama pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil rekapitulasi pemungutan suara PKPU maskapai pelat merah menyimpulkan sebanyak sebanyak 347 kreditur konkuren atau 95,07 persen dari jumlah kreditur yang hadir dan dengan total suara sebanyak 12.162.455.

Hasil ini mewakili 97,46 persen dari seluruh suara kreditur konkuren yang hadir dalam rapat. Sedangkan kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian sebanyak 15 Kreditor atau 4,11 persen dari jumlah kreditur konkuren yang hadir, dan dengan total suara sebanyak 302.528 yang secara bersama-sama mewakili 2,424 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.

Adapun hanya 3 atau 0,82 persen yang abstain dari jumlah kreditor konkuren yang hadir, dengan total suara sebanyak 14.449 yang secara bersama-sama mewakili 0,116 persen dari seluruh suara kreditor konkuren yang hadir.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pembayaran utang proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2022, akan dibayarkan berdasarkan klasifikasi krediturnya.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan perseroan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap PKPU yang sudah disepakati, kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan melalui kas perusahaan.

“Pertama, mereka yang punya utang di bawah Rp 255 juta akan kami bayarkan dari arus kas perusahaan,” kata Irfan Setiaputra di kantor pusat Garuda Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, setelah hasil voting PKPU.

Sedangkan untuk kreditur untuk Rp 255 juta ke atas akan memperoleh kupon bond baru sebesar USD 825 juta dan saham senilai USD 330 juta. Adapun untuk bank dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.

Di sela voting, Irfan Setiaputra mengatakan kreditur bisa mengklaim piutangnya setelah 30 hari hasil voting diumumkan, namun harus mengikuti hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia mengatakan kreditur masih memiliki kesempatan 30 hari untuk klaim setelah homologasi.

Irfan mengatakan Boeing, yang menjadi kreditur terbesar Garuda,
tidak ikut mendaftar voting PKPU, tetapi masih bisa mendeklarasikan piutangnya terhadap Garuda selama 30 hari sejak hasil pengambilan suara disetujui majelis hakim per 20 Juni 2022.

“Boeing tidak mendaftar. Tapi setelah ini ada kesempatan 30 hari. Dia (Boeing) itu kan klasifikasinya teridentifikasi namun tidak terverifikasi. Untuk tipe kreditur ini ada kesempatan 30 hari setelah homologasi,” kata Irfan.

Irfan mengatakan kalau Boeing tidak mendaftarkan diri dalam waktu 30 hari setelah pengumuman PKPU, maka utang Garuda terhadap Boeing akan hangus.

“Kalau dia (Boeing) tidak daftar, by law aturan kita begitu (hangus),” tutur Irfan.

Irfan mengatakan estimasi utang Garuda Indonesia terhadap Boeing berkisar US$ 800 juta atau sekitar Rp 10 triliun. Apabila Boeing mendaftarkan diri selama jeda 30 hari, maka Garuda akan memasukkan utang terhadap Boeing dalam perhitungan lain.

Baca juga: Mekanisme Rencana Pembayaran Utang Garuda Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

24 menit lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

3 jam lalu

6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

4 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

9 jam lalu

Kronologi Pesawat Garuda Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin

Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

13 jam lalu

Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM

Baca Selengkapnya

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

13 jam lalu

Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji

Maskapai Garuda Indonesia mengganti pesawat calon jemaah haji Makassar karena ada gangguan pada mesin pesawat.

Baca Selengkapnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

14 jam lalu

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.

Baca Selengkapnya

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

1 hari lalu

Keluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan

Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

1 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya