Terkini Bisnis: Pembobolan Bank Jatim, Modus Penipuan Mengatasnamakan BCA
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 14 Juni 2022 12:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 14 Juni 2022 dimulai dengan kronologis kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp60,2 miliar.
Kemudian fakta-dakta kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Selain itu berita tentang PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mengimbau nasabahnya untuk berhati-hati terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan bank melalui telpon atau WhatsApp dan media sosial Instagram. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Kronologis Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp60,2 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia menuturkan kronologis kasus.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Juni 2022.
Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Faktanya
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Keputusan ini didasari empat indikator ekonomi makro yang meningkat.
Di sisi lain, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).
Ada fakta menarik dibalik kenaikan tarif listrik ini. Apa saja?
1. Berdasar 4 indikator ekonomi makro yang meningkat
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Empat indikator tersebut adalah asumsi makro ekonomi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga batu bara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. BCA Ungkap Modus Baru Penipuan: Tawaran Upgrade Menjadi Nasabah Prioritas
PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mengimbau nasabahnya untuk berhati-hati terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan bank melalui telpon atau WhatsApp dan media sosial Instagram.
Direktur BCA Haryanto T. Budiman mengatakan penipu biasanya meminta nasabah memperbarui akunnya atau melakukan upgrade untuk menjadi nasabah BCA Prioritas dan BCA Solitaire.
"Belakangan ini, marak penipuan melalui telepon atau WhatsApp yang mengatasnamakan BCA dan iklan Akun BCA Palsu di media sosial khususnya di Instagram yang menawarkan program upgrade menjadi nasabah BCA Solitaire dan Prioritas," ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin 13 Juni 2022.
Menurut Haryanto, penipu biasanya menghubungi nasabah untuk meminta informasi pribadi. Di antaranya, nomor kartu kredit, PIN, OTP, CVV/CVC, nama ibu kandung dan data personal lainnya. Selain itu, ada modus berupa iklan palsu di Instagram yang seolah-olah berasal dari akun resmi BCA. Iklan itu menawarkan apply kartu kredit BCA atau ganti ke kartu chip.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 25 Miliar, Petinggi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Ditahan