Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ini Faktanya
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 14 Juni 2022 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Keputusan ini didasari empat indikator ekonomi makro yang meningkat.
Di sisi lain, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).
Ada fakta menarik dibalik kenaikan tarif listrik ini. Apa saja?
1. Berdasar 4 indikator ekonomi makro yang meningkat
Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Empat indikator tersebut adalah asumsi makro ekonomi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga batu bara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian ESDM, Senin 13 Juni 2022.
Rida mengatakan, besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tarif Adjustment Triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per dollar AS (asumsi semula Rp 14.350/US$), ICP US$ 104/Barrel (asumsi semula US$ 63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), Harga Pokok Batu Bara (HPB) Rp 837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >70 USD/Ton).<!--more-->
2. Berdampak pada Inflasi 0,019 Persen
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya berdampak terhadap inflasi sebesar 0,019 persen.
"Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.
3. Demi Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kenaikan tarif ini menurut Rida dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.<!--more-->
4. Pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA Tidak Mengalami Kenaikan Tarif
Pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," kata Darmawan.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
5. Bentuk Kepedulian Pemerintah
Pemerintah tak menaikkan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik pelanggan golongan tersebut dipertahankan karena berfungsi sebagai pendorong, penggerak, dan fondasi ekonomi Indonesia.
Tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional dalam hal ini ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," kata Darmawan di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Bitcoin Ambruk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini