Tarif Listrik Naik, ESDM: Diawasi Langsung oleh Jokowi

Senin, 13 Juni 2022 14:17 WIB

Petugas PLN melakukan pengecekan arus listrik di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 10 Mei 2021. Prediksi beban puncak listrik saat Hari Raya Idul Fitri 2021 tanggal 13 Mei 2021 yaitu sebesar 3103 MW. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengemukakan alasan lambatnya pemerintah mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA. Menurut dia, keputusan itu memerlukan hitungan yang matang dan diawasi langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Melibatkan kementerian lembaga, termasuk KSP, karena ini langsung di bawah pengawasan Pak Presiden Joko Widodo. Pak Presiden sangat melindungi rakyatnya, kemudian kami memilah-milah rakyat yang sudah mampu tidak lagi mendapatkan fasilitas bantuan," kata Rida dalam konferensi pers virtual Senin, 13 Juni 2022.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik golongan di atas 3.500 VA. Namun, kata dia, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk sektor bisnis atau industri. Hal itu merupakan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kami lakukan survei kecil-kecilan. Misal di mal sudah ramai, ramainya hanya berkunjung aja, tapi tidak atau belum belanja. Itu menjadi pertimbangan kami. Kemudian kami simpulkan bahwa sektor bisnis dan industri belum sepenuhnya pulih seperti biasanya," ujarnya.

Adapun kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) berlaku mulai 1 Juli 2022. Keputusan ini didasari empat indikator ekonomi makro yang meningkat.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya berlaku bagi rumah tangga mampu yang jumlahnya 2,09 juta pelanggan. Angka ini setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, Rida memastikan tidak ada perubahan tarif. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk semua golongan tarif pelanggan.

"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," kata dia pada kesempatan yang sama.

Dalam pelaksanaannya, ujar Darmawan, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 hingga 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN: Pindah Daya Silakan, Hak Asasi Pelanggan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

21 menit lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

37 menit lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

2 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

15 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

16 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

18 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

18 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

21 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya