Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI Rp 216,1 Miliar ke PTUN
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 Juni 2022 06:30 WIB
Aset itu merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah. “Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu, 23 Februari 2022.
Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.
Berikutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah disita itu akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya.
Tim penilai dari DJKN, kata Rionald, masih menilai aset jaminan tersebut. Adapun estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 meter persegi itu adalah sebesar Rp 630 miliar.
Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, kata Rionald, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Lebih jauh, kata Rionald, Satgas BLBI akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur. "Yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI."
BISNIS
Baca: Bos Bank Panin Beberkan Penyebab Tak Bagi Dividen Selama 17 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.