Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI Rp 216,1 Miliar ke PTUN
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 Juni 2022 06:30 WIB
Kemudian, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Keempat, menyatakan bahwa tindakan Satgas BLBI menyita, memasang plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Kelima, memerintahkan Satgas BLBI untuk mencabut tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian kedua aset tersebut.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,1 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000.
Ketujuh, menetapkan dan memerintahkan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.
Kedelapan, menghukum tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara.
Kronologi Penyitaan
Satgas BLBI awalnya menyita atas aset Obligor BLBI, Kaharudin Ongko senilai Rp 630 miliar. Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dan terletak di Wonokromo, Surabaya.