BPN Tegaskan 12.000 Sertifikat Tanah Bukan Diserahkan ke Penerima Fiktif, tapi..
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 3 Juni 2022 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) menjelaskan perihal lebih dari 12.000 sertifikat tanah di Sumatera Utara yang kabarnya diserahkan ke penerima fiktif.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menyatakan yang terjadi adalah sebanyak 12.000-an sertifikat tanah itu belum dibagikan oleh pihaknya dan masih disimpan oleh pemerintah karena sejumlah kendala.
“Ada beberapa sertifikat tanah yang belum diserahkan. Inilah yang kemarin kami beda bahasa,” kata Sunraizal dalam konferensi pers di gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Sunraizal menegaskan bahwa 12.000 sertifikat memang belum diberikan dan bukan ditujukan untuk penerima fiktif. Sertifikat belum diberikan murni karena pemohon belum melengkapi syarat atau dokumen, atau ada faktor kendala lain.
Ia lalu merincikan ada 12.985 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena pemohon belum menyerahkan data atas hak untuk penerbitan sertifikasi. Selain itu, sertifikat belum diberikan karena pemilik sertifikat tanah sedang berada di luar kota sehingga sulit dihubungi.
Ada juga penerima sertifikat yang keberatan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada yang keberatan mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
“Jadi ada masalah kelengkapan dan hal lain yg seperti saya sebut, dan ada beberapa yang tumpang tindih,” tutur Sunraizal.
Dari 12.985 sertifikat yang masih tertahan itu, kata Sunraizal, terdiri atas 7.937 sertifikat yang belum diserahkan di Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai 3.442 sertifikat tanah, Kabupaten Humbang Hasundutan 1.291, Kabupaten Asahan 265 sertifikat, dan 50 sertifikat tanah di Kabupaten Nias.
<!--more-->
“Inspektorat Jenderal akan menginvestigasi kalau memang ada penerima fiktif dan menjatuhkan hukuman disiplin apabila itu terjadi,” tutur Sunraizal.
Lebih jauh, Sunraizal membeberkan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah menyerahkan 366.466 sertifikat tanah di Sumatera Utara dari target 401.120 sepanjang tahun 2017-2021.
Penjelasan Sunraizal tersebut merespons tudingan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang pada rapat kerja dengan Menteri ATR Sofyan Djalil, Kamis, 2 Juni 2022.
Saat itu, Junimart mengatakan ada 12.000 sertifikat tanah diterima oleh orang yang tidak berhak. Ia mengaku heran karena ada 12 ribu orang mendaftar PTSL namun tidak kunjung menerima sertifikat tanah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Junimart, juga mendapat laporan ada 12 ribu sertifikat tanah hasil program PTSL disalurkan kepada penerima fiktif di Sumatera Utara.
"Di Medan dan sekitarnya, Medan, Deli Serdang itu, contoh misalnya di Hamparan Perak itu, Pak Menteri, lebih kurang 12 ribu sertifikat diterima oleh orang yang tidak berhak alias fiktif," kata Junimart dalam rapat kerja tersebut.
Hingga 2025, Kementerian ATR sekaligus BPN menargetkan 126 juta bidang tanah tersertifikasi. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan hingga akhir tahun 2021, masih ada 40 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Baca: Cerita Patrick Walujo tentang Awal Mula Gojek Harus Bakar Uang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.