Tak Semua Warga Kebagian Set Top Box, DPR: Harus Ada yang Mandiri
Reporter
Bisnis.com
Editor
Francisca Christy Rosana
Selasa, 31 Mei 2022 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta warga segera beralih dari saluran televisi analog ke televisi digital. Ia mengimbau warga yang tak kebagian jatah set top box gratis untuk membelinya secara mandiri.
“Jumlahnya (set top box dari pemerintah) hanya sekitar 6 juta, sementara jumlah pengguna TV mungkin sekitar 30-40 juta. Itu artinya harus ada yang (beli secara) mandiri untuk beralih ke digital," ujar Kharis seperti dikutip dari Bisnis, Selasa, 31 Mei 2022.
Program analog switch off (ASO) atau peralihan saluran televisi dari analog ke digital telah berlangsung secara bertahap dan ditargetkan mencapai 100 persen pada 2 November 2022. Seiring dengan pelaksanaan program tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penyelenggara multipleksing (mux) memberikan set top box gratis kepada warga miskin yang memenuhi syarat.
Kharis berujar, masyarakat Indonesia patut bersyukur karena sebentar lagi langkah menuju siaran televisi digital segera terealisasi. Migrasi analog ke digital telah diatur dalam Undang-undang Omnibus Law.
Seiring dengan pelaksanaan migrasi tersebut, pemerintah dituntut untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama, kepada mereka yang mungkin belum mendengarkan atau mengetahui rencana pelaksanaan ASO, padahal akan terdampak langsung program itu.
"ASO ini pada prinsipnya adalah berubahnya platform atau cara penyampaian atau siaran yang dulunya menggunakan frekuensi analog sekarang jadi digital. Keuntungannya adalah siaran ini akan ditangkap TV dengan sangat jernih dan bersih," ucap Kharis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sebelumnya menyatakan peralihan siaran televisi ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama diberlakukan hingga 30 April 2022, yakni siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.
<!--more-->
Tahap kedua penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga dilakukan penghentian paling lambat per 2 November 2022. Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan, pada periode itu, masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital.
Adapun set top box akan diberikan secara cuma-cuma kepada warga yang termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Setelah verifikasi data, petugas akan memberikan set top box tersebut kepada penerima.
Pemberian subsidi ini juga akan didasari pada fakta di lapangan. Misalnya, seorang warga terdaftar ke DTKS, namun warga tersebut sudah memiliki set top box atau pesawat televisi digital. Jika kasusnya demikian, kemungkinan set top box subsidi akan dialihkan ke warga lain.
Berdasarkan DTKS, Kominfo dan penyelenggara multipleksing akan mendistribusikan set top box kepada sekitar 6,7 juta rumah tangga miskin. Pada analog switch off (ASO) tahap pertama, ada 3.202.470 unit set top box yang siap dibagikan.
BISNIS
Baca juga: Televisi Analog Mulai Dimatikan, Bagaimana Cara Beralih ke Siaran TV Digital?