Ramai CPNS Mundur karena Gaji Kecil? Intip Besaran Gapok dan Tunjangannya

Senin, 30 Mei 2022 17:32 WIB

Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 30 September 2020. Ujian seleksi CPNS 2019 ini diikuti oleh 1.505 peserta. ANTARA/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 100 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Jumlah tersebut turun dibandingkan pekan lalu yang mencapai 105 orang.

BKN menjelaskan jumlah CPNS yang mengundurkan diri hanya 0,1 persen dari seluruh pendaftar yang lulus tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Total CPNS 2021 yang lolos seleksi adalah 112.513 peserta.

Menurut BKN, ratusan CPNS mundur dengan bermacam alasan. Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan mereka.

Berapa besaran gaji CPNS?

Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun sebelum dinabalkan, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Advertising
Advertising

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah ialah Rp 1.560.800. Sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya.

Golongan I
* Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
* IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
* IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

<!--more-->

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS mendapatkan tunjangan. Tunjangan gaji PNS antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang nominalnya paling besar. Besaran tukin tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi diraih oleh pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, tunjangan hanya diberikan ke salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak
Tunjangan anak juga merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid itu, tunjangan ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan dengan besaran Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan atau yang dikenal tunjangan eselon hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

6. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV Rp 190 ribu, golongan PNS III Rp 185 ribu, golongan PNS II Rp 180 ribu, dan golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum Rp 175 ribu.

Baca juga: Seleksi CPNS Diperketat, Menpan-RB: Yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

3 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

3 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

4 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

5 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

5 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

11 hari lalu

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.

Baca Selengkapnya