Soroti Pengawasan OJK Terhadap Asuransi Unit Link, BPK Beri 2 Rekomendasi
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 29 Mei 2022 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan.
Hal itu disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang dirilis oleh BPK. IHPS yang dimaksud khususnya pada sisi pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun 2019-2021 pada OJK.
Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB pada pelaku usaha jasa keuangan perasuransian dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) tahun 2019- 2021, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.
Adapun salah satu permasalahan yang disorot BPK adalah lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi unit link. Akibatnya, pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link menjadi kurang efektif.
"Proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar," tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2021, dikutip pada Selasa, 24 Mei 2022.
Atas temuan masalah itu, BPK merekomendasikan dua hal kepada ketua dewan komisioner OJK.
Pertama, BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepada jajarannya untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan.
Jajaran yang dimaksud meliputi kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan.
<!--more-->
Pedoman pengawasan itu, menurut BPK, hendaknya terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan, antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.
Kedua, BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang PAYDI. Selain itu segera diterapkan aturan kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan atau investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan dalam rangka perlindungan konsumen.
Adapun rincian data yang wajib dilaporkan adalah jenis, nilai dan perusahaan investee, serta informasi rinci lainnya.
OJK belum lama ini telah memperbarui peraturan penyelenggaraan PAYDI atau lebih dikenal unit link melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 pada Maret 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan aturan tersebut untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi.
Hal ini dilakukan agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Surat Edaran OJK soal PAYDI tersebut mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI
Riswinandi berharap perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Termasuk di antaranya adalah termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujar Riswinandi.
BISNIS
Baca: Kerugian Asuransi Cigna Melonjak jadi Rp 88,42 Miliar Tahun Lalu, Apa Sebabnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.