Soroti Pengawasan OJK Terhadap Asuransi Unit Link, BPK Beri 2 Rekomendasi

Minggu, 29 Mei 2022 10:10 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan.

Hal itu disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang dirilis oleh BPK. IHPS yang dimaksud khususnya pada sisi pemeriksaan atas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun 2019-2021 pada OJK.

Hasil pemeriksaan tersebut menyimpulkan bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor IKNB pada pelaku usaha jasa keuangan perasuransian dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) tahun 2019- 2021, telah sesuai dengan kriteria yang berlaku dengan pengecualian untuk beberapa permasalahan.

Adapun salah satu permasalahan yang disorot BPK adalah lemahnya pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi unit link. Akibatnya, pengawasan dan perlindungan konsumen produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link menjadi kurang efektif.

"Proses pengelolaan dana atas premi dari nasabah tidak seluruhnya terpantau oleh pengawas dan berpotensi terlambat diantisipasi oleh OJK jika terdapat gagal bayar," tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2021, dikutip pada Selasa, 24 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Atas temuan masalah itu, BPK merekomendasikan dua hal kepada ketua dewan komisioner OJK.

Pertama, BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepada jajarannya untuk menetapkan pedoman pengawasan terhadap perusahaan asuransi pengelola premi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan.

Jajaran yang dimaksud meliputi kepala eksekutif pengawas IKNB, kepala eksekutif pengawas pasar modal, dan kepala eksekutif pengawas perbankan.

<!--more-->

Pedoman pengawasan itu, menurut BPK, hendaknya terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan, antara lain yang mengatur sharing data dan hasil pengawasan yang bersifat cross cuting issues.

Kedua, BPK merekomendasikan agar ketua dewan komisioner OJK memerintahkan kepala eksekutif pengawas IKNB untuk memutakhirkan peraturan tentang PAYDI. Selain itu segera diterapkan aturan kewajiban perusahaan asuransi untuk melaporkan penempatan atau investasi secara rinci atas premi produk asuransi yang menjanjikan pengembalian dana di masa depan dalam rangka perlindungan konsumen.

Adapun rincian data yang wajib dilaporkan adalah jenis, nilai dan perusahaan investee, serta informasi rinci lainnya.

OJK belum lama ini telah memperbarui peraturan penyelenggaraan PAYDI atau lebih dikenal unit link melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 pada Maret 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan aturan tersebut untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi.

Hal ini dilakukan agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Surat Edaran OJK soal PAYDI tersebut mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI

Riswinandi berharap perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Termasuk di antaranya adalah termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," ujar Riswinandi.

BISNIS

Baca: Kerugian Asuransi Cigna Melonjak jadi Rp 88,42 Miliar Tahun Lalu, Apa Sebabnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

2 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

3 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

6 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya