Terkini Bisnis: Jokowi Tekan Produsen Besar Minyak Goreng, NIK Akan jadi NPWP
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 21 Mei 2022 18:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu petang, 21 Mei 2022, dimulai dari pengakuan Presiden Jokowi yang menekan produsen besar untuk menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Berikutnya ada berita tentang laba MAP yang meroket dan pedagang di Depok mengeluhkan harga minyak goreng curah belum normal. Lalu ada cerita Dahlan Iskan tentang kisruh minyak goreng, Lin Che Wei serta reputasi Jokowi dan NIK yang akan jadi NPWP.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan berita trending tersebut.
1. Jokowi Mengaku Tekan Produsen Besar untuk Turunkan Harga Minyak Goreng: Terpaksa
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku terpaksa menekan produsen besar, demi kepentingan masyarakat banyak, untuk bisa menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Saya sebenarnya tidak senang menekan-nekan mekanisme pasar, itu tidak senang. Tapi yang ini terpaksa harus dilakukan, harus dilakukan," ucap Jokowi pada acara Rakernas V organisasi relawan Projo, di kawasan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, yang disaksikan secara virtual di Jakarta, Sabtu, 21 Mei 2022.
Sebelum menghadiri Rakernas tersebut, Jokowi sempat mengecek harga minyak goreng di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Di sana dia memperoleh informasi harga minyak goreng Rp 14.500 per liter. "Saya besok mau cek lagi di pasar-pasar lain. Saya kira mungkin dalam 1-2 minggu ini semua pasar harganya kurang lebih seperti itu," katanya.
Simak lebih lanjut tentang minyak goreng di sini.
<!--more-->
2. Divestasi Burger King Terealisasi, Laba MAP Melesat 1.865 Persen
Emiten ritel modern PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) mencatatkan peningkatan kinerja pada periode kuartal I/2022, sejalan dengan meningkatnya antusiasme pelanggan untuk kembali berbelanja di mal akibat pelonggaran mobilitas masyarakat.
Pada Januari-Maret 2022, pendapatan bersih MAPI naik 30,6 persen menjadi Rp5,6 triliun dari Rp4,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Margin laba kotor (GPM) MAPI juga meningkat dari hanya 41,7 persen pada kuartal I/2021 menjadi 42,9 persen pada kuartal I/2022.
Sejalan dengan naiknya pendapatan, laba usaha Mitra Adiperkasa melonjak 160,3 persen menjadi Rp488,4 miliar, dibandingkan dengan Rp187,6 miliar pada kuartal I/2021. EBITDA tumbuh 41,1 persen YoY dari Rp727 miliar menjadi Rp1 triliun.
Simak lebih lanjut tentang Burger King di sini.
3. Sempat Ogah Jualan, Pedagang di Depok Cerita Harga Minyak Goreng Belum Normal
Sejumlah pedagang mengeluhkan harga minyak goreng curah yang masih belum normal meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan kembali mengizinkan ekspor CPO.
Sandi, salah satu pedagang di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, menyatakan harga minyak goreng curah saat ini di kisaran Rp 18.000 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan di Rp 23.000 per liter.
“Kalau dibilang normal sih belum normal. Kalau dulu sebelum naik minyak goreng curah bisa Rp 15.000 per kilogram,” kata Sandi, salah satu pedagang minyak goreng kepada Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.
Simak lebih lanjut tentang harga minyak goreng di sini.
<!--more-->
4. Dahlan Iskan Cerita Soal Kisruh Minyak Goreng, Lin Che Wei, dan Reputasi Jokowi
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai pencabutan larangan ekspor CPO adalah keniscayaan.
Dalam tulisannya berjudul "Reputasi Segalanya" di laman disway.id, Sabtu, 21 Mei 2022, Dahlan menyatakan larangan ekspor CPO akan berbuntut panjang apabila diteruskan.
Pasalnya, larangan ekspor CPO membuat petani sawit kecewa karena membuat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit anjlok dan merugikan mereka.
Simak lebih lanjut tentang Dahlan Iskan di sini.
5. NIK Akan Segera Digunakan sebagai NPWP, Begini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Apakah hal ini berarti Nomor Induk Kepegawaian (NIK) akan segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Langkah integrasi data tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Jumat kemarin, 20 Mei 2022.
Integrasi data itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Simak lebih lanjut tentang NPWP di sini.