Perjalanan Larangan Ekspor CPO Sejak Pertama Kali Diumumkan

Kamis, 28 April 2022 14:14 WIB

Truk berisikan buah segar kelapa sawit diparkir dalam antrian di sebuah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Siak, provinsi Riau, 26 April 2022. REUTERS/Willy Kurniawan

  • 25 April

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan komoditas yang dilarang pemerintah untuk ekspor adalah crude palm oil (CPO). Dia mengatakan keputusan ini berani diambil Jokowi setelah beberapa bulan dipikirkan.

“Presiden sudah berbulan-bulan sangat berhati-hati membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan terbaik dari yang terjelek,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi beberapa waktu lalu terkait kebijakan minyak goreng. Seandainya pengusaha mau tertib dan tidak mempermainkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan menjaga harga beli Rp 14 ribu per liter di masyarakat, pelarangan ini mungkin tidak akan terjadi.

  • 25 April

Pada hari yang sama, Kementerian Perindustrian menegaskan pemerintah bukan melarang CPO. Produk yang dilarang ekspor hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tapi hanya bahan baku minyak goreng RBM palm oil,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif.

  • 26 April 2022

Sehari setelah itu, pemerintah mengumumkan secara resmi larangan ekspor RBD Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng. Dia merincikan, produk RBD Palm Olein ini terdiri dari tiga kode Harmonize System (HS) dengan IS Number-nya 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Airlangga mengatakan kebijakan berlaku sampai harga minyak goreng curah turun di Tanah Air. “Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

  • 27 April

Baru 24 jam aturan larangan ekspor RBD palm olein diumumkan, pemerintah mengganti lagi item produk yang tidak boleh dikirim ke luar negeri. Pada 27 April petang, Airlangga merevisi aturan itu juga berlaku untuk semua produk CPO, RBD oil, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Airlangga berdalih keputusan pemerintah ini memperhatikan tanggapan masyarakat dan berbagai pihak. Dia menjelaskan, pengawasan terhadap larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar ketentuan distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Seluruh Produk CPO Dilarang Ekspor hingga One Way Dipercepat

Berita terkait

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

6 menit lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

49 menit lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

2 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

3 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

3 jam lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

3 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

3 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya