Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta stakeholder lainnya meninjau langsung Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 untuk memastikan kesiapan pelayanan mudik Lebaran 2022.
TEMPO.CO, Semarang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus mudik di Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang pada Rabu, 27 April 2022. Dalam kunjungannya itu Listyo ditemani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurut dia, hingga menjelang kurang sepekan Idul Fitri ini belum terlihat peningkatan jumlah pemudik yang signifikan. Kenaikan jumlah kendaraan yang memasuki Jawa Tengah masih di angka enam sampai tujuh persen.
Dalam kunjungan itu Listyo juga menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait menyiapkan strategi saat puncak arus mudik. "Tadi juga dibahas akan dilaksanakan one way serentak mulai tanggal 28 dari pukul 17 sampai pukul 00," kata dia.
Dia mengingatkan para pemudik agar tak memaksakan berkendara saat sudah merasa capek. "Kalau sudah melampaui jam ataupun ketahanan kami imbau untuk istirahat sejenak di rest area yang sudah ada pos pelayanan terpadu," tuturnya.
Adapun Ganjar memastikan wilayahnya siap menyambut puncak arus mudik tahun ini. Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan jalur-jalur alternatif jika terjadi kapadatan di jalan nasional utama.
Menurut Ganjar, berbagai kuliner khas Jawa Tengah juga siap menyambut pemudik yang ingin singgah untuk istirahat pada momen arus mudik Lebaran 2022 ini. "Pamer kuliner ini penting di rest area kalau capek," tutur dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
2 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.