Komut Wilmar Cs Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan: Ada Pemufakatan Jahat
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 19 April 2022 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan, tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. Keempat orang itu langsung ditahan.
Adapun keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa, 19 April 2022.
Ia juga membeberkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Kejagung menemukan telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, menurut Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.