ESDM: Sebagian Perizinan Usaha Tambang Minerba Dikembalikan ke Daerah

Senin, 18 April 2022 14:28 WIB

Sejumlah truk berada di tambang galian C yang berada dekat waduk Bili-Bili Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Mei 2013. Dok.TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Aturan ini mengembalikan sebagian perizinan usaha tambang mineral dan batu bara (minerba) ke daerah, yang sebelumnya diatur semua oleh pemerintah pusat.

“Ini adalah salah satu yang ditunggu, Perpres 55 sudah kita godok setahun lebih dan ini terbit 11 April 2022 kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Ditjen Minerba TV, Senin, 18 April 2022.

Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Sugeng menjelaskan, substansi kewenangan dari aturan itu adalah berupa pemberian sertifikat standar semacam standar operasional prosedur (SOP) kepada badan usaha oleh pemerintah yang nantinya bisa diberikan dari pemerintah provinsi. Kemudian, perizinan juga bisa diberikan oleh pemerintah daerah.

Hal ini dipertegas dalam definisi yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Advertising
Advertising

“Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara,” dikutip dari Pasal 1 Pepres Nomor 55 Tahun 2022.

Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha diberikan kepada pemerintah daerah. Begitu juga dengan terkait pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

<!--more-->

Lalu pemberian izin ini terdiri atas IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas yang dibagi menjadi tiga. “Yang pertama adalah mineral bukan logam, kedua mineral bukan logam jenis tertentu, dan ketiga batuan. Dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut yang ditarik nol sampai dengan 12 mil,” ujar Sugeng.

Selain itu, izin yang diberikan juga atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, yaitu mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Kemudian juga diberikan perizinan atas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.

Lalu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga diberikan kepada daerah untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemberlakuan Perpres ini diharapkan tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Saat ini pun masih dalam masa transisi atas perizinan usaha tambang minerba, sehingga beberapa perusahaan masih belum diterbitkan perizinannya.

“Jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan 'kekacauan dalam perizinan', sehingga kami sedang mengatur, misalnya dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi,” ujar Ridwan.

Dia juga meminta kepada pengusaha agar bersabar karena pihak Kementerian ESDM tidak berniat menunda izin. Karena masih dalam transisi, Ridwan ingin proses ini berjalan sesuai hakikat dan tujuan dari aturan baru.

Baca: 7 Hal tentang Robot Trading DNA Pro, dari Tawaran Ragam Paket hingga Klaim Legal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

10 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

13 jam lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

17 jam lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

4 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

5 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

5 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

11 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

14 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

16 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya