ESDM: Sebagian Perizinan Usaha Tambang Minerba Dikembalikan ke Daerah
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 April 2022 14:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Aturan ini mengembalikan sebagian perizinan usaha tambang mineral dan batu bara (minerba) ke daerah, yang sebelumnya diatur semua oleh pemerintah pusat.
“Ini adalah salah satu yang ditunggu, Perpres 55 sudah kita godok setahun lebih dan ini terbit 11 April 2022 kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Ditjen Minerba TV, Senin, 18 April 2022.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Sugeng menjelaskan, substansi kewenangan dari aturan itu adalah berupa pemberian sertifikat standar semacam standar operasional prosedur (SOP) kepada badan usaha oleh pemerintah yang nantinya bisa diberikan dari pemerintah provinsi. Kemudian, perizinan juga bisa diberikan oleh pemerintah daerah.
Hal ini dipertegas dalam definisi yang tertuang dalam Perpres tersebut.
“Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara,” dikutip dari Pasal 1 Pepres Nomor 55 Tahun 2022.
Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha diberikan kepada pemerintah daerah. Begitu juga dengan terkait pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
<!--more-->
Lalu pemberian izin ini terdiri atas IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas yang dibagi menjadi tiga. “Yang pertama adalah mineral bukan logam, kedua mineral bukan logam jenis tertentu, dan ketiga batuan. Dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut yang ditarik nol sampai dengan 12 mil,” ujar Sugeng.
Selain itu, izin yang diberikan juga atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, yaitu mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. Kemudian juga diberikan perizinan atas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.
Lalu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga diberikan kepada daerah untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemberlakuan Perpres ini diharapkan tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan. Saat ini pun masih dalam masa transisi atas perizinan usaha tambang minerba, sehingga beberapa perusahaan masih belum diterbitkan perizinannya.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan 'kekacauan dalam perizinan', sehingga kami sedang mengatur, misalnya dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi,” ujar Ridwan.
Dia juga meminta kepada pengusaha agar bersabar karena pihak Kementerian ESDM tidak berniat menunda izin. Karena masih dalam transisi, Ridwan ingin proses ini berjalan sesuai hakikat dan tujuan dari aturan baru.
Baca: 7 Hal tentang Robot Trading DNA Pro, dari Tawaran Ragam Paket hingga Klaim Legal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.