Pemerintah Akan Lelang Sukuk SPN-S dan PBS Besok, Berapa Imbal Hasilnya?
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 April 2022 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 19 April 2022. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S atau surat perbendaharaan negara syariah PBS atau project based sukuk.
"Sukuk negara ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022," berikut keterangan resmi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Senin, 18 April 2022.
Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu, settelment akan dilaksanakan pada 21 April 2022 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Adapun tanggal jatuh tempo untuk seri SPSN ialah 4 Oktober 2022 dengan imbalan diskonto. alokasi pembelian non-kompetitif adalah 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Sedangkan seri PBS031 akan jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbal hasil 4,00 persen. Sukuk negara untuk seri PBS032 akan jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbal hasil 4,875 persen,
Kemudian sukuk negara seri PBS030 akan jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbal hasil 5,875 persen dan PBS029 akan jatuh tempo 15 Maret 2034 dengan imbal hasil 6,385 persen. Seri PBS033 akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbal hasil 6,75 persen.
Alokasi pembelian non-kompetitif adalah 30 persen dari jumlah yang dimenangkan. Lelang kedua seri SBSN ini ditargetkan bisa menghimpun dana sebesar Rp 9 triliun.
<!--more-->
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri sukuk atau SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Baca: Harga BBM dan Elpiji Akan Naik, Menteri ESDM: Tak Mungkin Kita Bebani Masyarakat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.