UNS Dukung Inpres 1/2022 tentang JKN-KIS

Senin, 11 April 2022 20:02 WIB

kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan UNS, Senin (11/04).

INFO BISNIS - Universitas Sebelas Maret (UNS) merespons cepat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasinya, UNS berencana mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023.

“Kami akan mendorong seluruh mahasiswa baru untuk terdaftar dalam Program JKN-KIS. Selain itu, kami juga menginginkan seluruh civitas akademik UNS menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Rektor UNS, Jamal Wiwoho usai kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan UNS, Senin, 11 April 2022.

Jamal optimistis BPJS Kesehatan akan berupaya meningkatkan kualitas layanan, sehingga setiap peserta JKN-KIS dapat lebih percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan.

Menurutnya, jaminan kesehatan seperti JKN-KIS menjadi salah satu indikator negara maju. Saat ini sudah 86 persen warga Indonesia terjamin JKN-KIS dan BPJS Kesehatan merupakan terobosan asuransi kesehatan yang dikembangkan dengan baik. “Sekarang sudah jarang sekali mendengar keluhan terhadap pelayanan JKN-KIS di rumah sakit,” kata dia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Advertising
Advertising

“Instruksi ini mencakup perguruan tinggi melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Diinstruksikan agar memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif,” kata Ghufron.

Saat ini, Ghufron melanjutkan, cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kantor Cabang Surakarta per 01 April 2022 sebesar 3.705.546 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 4.489.292 jiwa atau 82,54 persen. Jumlah terbesar berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS.

“Demi kelancaran implementasi kerja sama yang dijalin dengan lembaga perguruan tinggi, kami tentu membutuhkan dukungan agar kepesertaan JKN-KIS aktif menjadi salah satu syarat calon peserta didik, serta persetujuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengakomodir Iuran JKN-KIS sebagai salah satu komponen,” kata Mundiharno.

Kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dengan universitas tidak terbatas pada peningkatan cakupan kepesertaan. Secara luas, kerja sama ini dilaksanakan sebagai upaya integrasi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan Program JKN-KIS.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi peningkatan sinergi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta peningkatan kapasitas SDM, penyediaan tenaga ahli, seminar, lokakarya dan diskusi kelompok terarah. (*)

Berita terkait

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

10 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

11 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

20 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

1 hari lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

1 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya