Mudik Lebaran 2022: Rincian Apa Itu Cuti Bersama

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 April 2022 11:10 WIB

Ilustrasi kalender kerja. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang cuti bersama.

Detailnya SKB tersebut mengatur mengenai Perubahan atas SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, ditambahkan cuti bersama untuk Lebaran 2022 pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Sebelumnya, aturan mengenai cuti bersama untuk lebaran belum diatur dalam SKB yang lama karena situasi pandemi Covid-19.

Berbicara mengenai cuti bersama, tahukah Anda apa itu cuti bersama?

Cuti bersama atau ada juga yang menyebutnya cuti massal adalah hari cuti khusus bagi para pegawai lembaga pemerintah, seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).

Menurut Hukum Online, pada awalnya cuti bersama ditetapkan pada hari-hari “kejepit” atau sering disebut harpitnas. Namun, sejak 2008, cuti bersama ditetapkan sebelum dan sesudah perayaan Idul Fitri dan juga sebelum dan sesudah Hari Natal.

Biasanya, aturan mengenai cuti bersama dalam satu tahun akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMN/BUMD, cuti bersama seperti menjadi “perpanjangan liburan”. Lalu, bagi perusahaan swasta, cuti bersama berifat fakultatif atau pilihan seperti pada Surat Edaran Menakertrans. Yang jelas adanya cuti bersama bisa menyamankan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Advertising
Advertising

EIBEN HEIZIER
Baca : Jokowi Tetapkan Libur Lebaran 2-3 Mei Plus Cuti Bersama 4 Hari

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

6 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

7 hari lalu

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Long Weekend

Setelah libur lebaran, berikut ini beberapa daftar tanggal merah di bulan Mei 2024 yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan liburan.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

8 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

10 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

11 hari lalu

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

11 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

12 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

12 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya