Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN

Selasa, 5 April 2022 19:51 WIB

Sri Mulyani menghadiri pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di DPR RI, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Instagram/@smindrawati

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada Jumat 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42/2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga;
  3. Jasa kesenian dan hiburan;
  4. Jasa perhotelan;
  5. Jasa yang disediakan pemerintah;
  6. Jasa penyediaan tempat parkir;
  7. Jasa boga atau katering

    <!--more-->

Sementara itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok;
  2. Jasa kesehatan;
  3. Jasa pendidikan;
  4. Jasa sosial;
  5. Jasa asuransi;
  6. Jasa keuangan;
  7. Jasa angkutan umum;
  8. Jasa tenaga kerja;
  9. Vaksin;
  10. Buku pelajaran dan kitab suci;
  11. Air bersih, termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap;
  12. Listrik;
  13. Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS;
  14. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  15. Mesin;
  16. Hasil kelautan perikanan;
  17. Ternak;
  18. Bibit/benih;
  19. Pakan ternak;
  20. Pakan ikan;
  21. Bahan pakan;
  22. Jangat dan kulit mentah;
  23. Bahan baku kerajinan perak;
  24. Minyak bumi;
  25. Gas bumi;
  26. Panas bumi;
  27. Emas batangan dan emas granula;
  28. Senjata/alutsista, dan alat foto udara.
Advertising
Advertising

Barang tertentu dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah;
  3. Uang;
  4. Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara;
  5. Surat berharga;
  6. Jasa keagamaan, dan
  7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu dalam rilis, Jumat, 1 April 2022.

MUTIA YUANTISYA

BACA: Daftar Layanan BCA yang Kena PPN 11 Persen

Berita terkait

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

30 menit lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

1 jam lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

1 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

2 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya