Tinggal 3 Hari Lagi, Ditjen Pajak Terima Pelaporan 9,5 Juta SPT
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 28 Maret 2022 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melaporkan bahwa per hari ini, Senin, 28 Maret 2022, hingga pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 9,47 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan.
"Memang akan sedikit lebih rendah dari tahun kemarin," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta,
Sebab, per 28 Maret 2021 tercatat 9,5 juta SPT telah masuk. Atau (tahun 2022 ini) sekitar seperempat persen lebih rendah," kata Suryo.
Walau jumlah SPT yang dilaporkan lebih rendah, jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi yang telah melaporkan SPT PPh tahunan naik 0,05 persen dari tahun 2021.
"Jadi, mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat pelaporan SPT PPh badan masih sampai akhir April 2022 besok," ucap Suryo.
Dari 9,47 juta SPT itu rinciannya adalah sebanyak 8,16 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 809 ribu SPT dilaporkan melalui e-form, dan 384 ribu SPT dilaporkan secara manual. "Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima," kata Suryo.
Ditjen Pajak terus meningkatkan sistem pelaporan SPT tahunan dengan menambah beberapa server untuk mengantisipasi menumpuknya pelaporan pada akhir periode.
"Kami juga telah menyediakan fasilitas penyampaian melalui e-form maupun e-filing. Kalau e-filing untuk yang kira-kira dalam durasi setengah jam bisa terselesaikan dan di-submit secara elektronik, kalau e-form yang durasi pengisian lebih dari setengah jam," ucap Suryo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor sebelumnya menyatakan, waktu pelaporan pajak SPT Tahunan OP dan SPT Badan sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Batas akhir pelaporan SPT OP adalah 31 Maret 2022 dan SPT Badan pada tanggal 30 April 2022.
Batas waktu pelaporan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan sejak awal. “Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang,” tuturnya.
Ditjen Pajak juga mencatat jumlah PPh yang telah dikumpulkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai hari ini, jumlah PPh yang dikumpulkan sebesar Rp 4.550,79 miliar.
Terkait dengan e-mail blast yang dikirimkan kepada para wajib pajak termasuk yang mengikkuti PPS, Neilmaldrin menjelaskan bahwa itu hanya pemberitahuan umum. Pada pesan yang dikirimkan pun tidak mencakup informasi detail.
“Hanya bersifat imbauan atau pemberitahuan umum dan tidak mencakup informasi yang lebih detil atas wajib pajak yang menerima e-mail blast tersebut,” katanya.
ANTARA | FAIZ ZAKI
Baca: Solar Subsidi Langka, Bos Pertamina Duga Bocor ke Industri Tambang hingga Sawit
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.