Mafia Minyak Goreng Belum Diumumkan, Indef: Mungkin Sulit Cari Bukti
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 23 Maret 2022 07:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Mafia minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi "bermain" dalam permasalahan produk olahan kelapa sawit tersebut masih belum diumumkan. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan agak sulit mencari bukti ada “permainan” minyak goreng oleh mafia.
Tauhid menjelaskan bahwa kondisi saat ini terlihat sulit ditemukan mafia minyak goreng karena kemungkinan dilakukan secara sporadis. Aksi para oknum minyak goreng ini terlihat sebagai memanfaatkan momentum dari celah regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
“Agak susah Mendag mencari titik sentral bahwa ini mafia. Kalo mafia kan ada bos yang mengendalikan, mungkin agak sulit untuk itu,” kata Tauhid saat dihubungi pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dia menjelaskan bahwa jika ada mafia, maka pelaku secara sistematis bermain mulai dari hulu sampai ke hilir. Sanksi hukuman yang akan diberikan pun juga masih dipertanyakan jika hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan bahwa benar ada keterlibatan mafia minyak goreng.
Sedangkan kartel, kata Tauhid, dilakukan oleh sejumlah pihak pada lapisan tertentu apakah di distribusi, produksi, atau penentuan harga Crude Palm Oil (CPO) atau pun minyak goreng. Jika terbukti nanti, Tauhid juga mengatakan oknum pelaku kartel bisa terjerat ancaman karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tauhid juga mengkritik pernyataan Mendag yang langsung menyebut istilah mafia. “Jangan-jangan memang untuk menyederhanakan masalah, mencari kambing hitam, udah lah disebut mafia,” tuturnya.
Saat ini KPPU masih melakukan investigasi terkait dugaan kehadiran mafia minyak goreng. Tauhid mengatakan perlu banyak waktu untuk membuktikan itu, seperti dari bukti tertulis, bukti di lapangan, dan sebagainya.<!--more-->
Ketua KPPU Ukay Karyadi belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pelanggaran terkait masalah minyak goreng. Ukay mengatakan sudah ada 20 produsen minyak goreng yang telah dipanggil untuk diperiksa.
“14 pihak hadir memberikan keterangan, sisanya dijadwal ulang,” kata Ukay dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil delapan peritel. Namun hanya tujuh peritel yang hadir memberikan keterangan.
Lalu ada empat asosiasi yang ikut dipanggil, yang mana tiga di antaranya hadir memberi keterangan. Kemudian ada tujuh distributor dipanggil dan baru empat yang datang, selain itu pada pekan ini sudah ada tiga perusahaan pengemas minyak goreng yang juga dipanggil.
Dia pun juga menduga kuat adanya sinyal kartel minyak goreng.
“Dari fakta yang kita ketahui bersama, pasca dicabutnya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak kemasan, pasokan minyak goreng kemasan langsung lancar dan dibarengi masing-masing produsen menaikan harga, ini bisa memperkuat sinyal kartel,” ujarnya.
Ukay memaparkan bahwa semua informasi dan data yang dikumpulkan untuk dianalisis agar mengetahui perilaku, koordinasi, dan kesepakatan bersama antarpelaku usaha. Karena hal itu menyangkut persoalan produksi dan pemasaran dalam rangka mempengaruhi harga minyak goreng dan penetapan harga CPO.
Baca Juga: Lampaui HET, Harga Minyak Goreng Curah di Medan Rp 18 Ribu per Liter