Kebijakan Pemerintah Soal Minyak Goreng Belum Final
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 19 Maret 2022 10:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah untuk mengatur harga minyak goreng untuk memperlancar distribusi stok belum final.
Semalam, pemerintah menggelar rapat di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan. Rapat tersebut beragendakan pembahasan mengenai harga keekonomian minyak goreng kepala sawit dan besaran subsidi yang akan digelontorkan untuk minyak curah.
Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal mengkonfirmasi persamuhan itu. "(Aturan-aturan) Masih dikerjakan oleh pemerintah," ujar Achmad saat dihubungi, Jumat malam, 18 Maret 2022.
Selain membahas soal harga keekonomian dan subsidi curah, rapat yang dihadiri pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian itu juga merembuk pengawasan terhadap distribusi minyak dan verifikasi penerima subsidi.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan memberikan subsidi terhadap minyak curah sebesar Rp 7,26 triliun selama enam bulan melalui BPDPKS.
Subsidi itu untuk menutup selisih harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah dengan harga keekonomian. Achmad menyatakan besaran subsidi itu belum final.
<!--more-->
"Sebab (Rp 7,25 triliun) itu masih dengan asumsi harga keekonomian sekitar Rp 20.368 dari HET Rp 14 ribu, selisih Rp 6.398," tutur Achmad.
Pemerintah sebelumnya menganulir Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng sawit Rp 14 ribu dan melepasnya pada harga keekonomian di pasar guna mengatasi masalah kelangkaan pasokan. Sedangkan untuk minyak goreng curah, pemerintah masih menetapkan kebijakan HET.
Pemerintah menaikkan HET minyak curah dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter. Adapun BPDPKS diperintahkan menyiapkan subsidi untuk menambal selisih harga minyak goreng curah tersebut.
Sejalan dengan kenaikan HET minyak goreng curah itu, Kementerian Perdagangan juga menghapus kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Sebagai gantinya, Kementerian Perdagangan menaikkan batas pungutan ekspor minyak sawit (CPO).
Baca: Kepala PPATK: Pemilik Binomo Tak Hanya Satu Entitas dan Berbendera Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.