Usai HET Dicabut, Ibu-ibu di Pamekasan Cerita Kelimpungan Cari Minyak Goreng
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 17 Maret 2022 15:04 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa lalu resmi mencabut subsidi atas minyak goreng dalam kemasan. Pemerintah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah. Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS), dari yang sebelumnya hanya untuk minyak goreng kemasan.
"Pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000 per liter," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Jokowi, Selasa, 15 Maret 2022.
Sementara harga minyak goreng kemasan tak lagi diatur oleh pemerintah. Jika sebelumnya pemerintah mematok harga eceran tertinggi untuk produk itu, kini harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik. "Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk, minyak kelapa sawit," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, menjelaskan, dengan melepas minyak goreng ke harga pasar, tak tertutup kemungkinan harga minyak goreng di Indonesia tak berbeda dengan negara tetangga yang juga produsen sawit terbesar di dunia yakni Malaysia. "Di Malaysia kan kemarin Rp 22.000, sementara kita Rp 14.000. Ini gap-nya kan harus juga diperhatikan," tuturnya.
ANTARA | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Tak Ada Lagi HET Minyak Goreng Kemasan, Berapa Harga Minyak Goreng di Retail?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.