Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Tidak Tetap Bisa Cicil Rumah via PinHome

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 17 Maret 2022 07:33 WIB

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).

TEMPO.CO, Jakarta - Platform e-commerce jual, beli, dan sewa properti PinHome menawarkan program #CicilDiPinhome untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Non-fixed Income/NFI) agar memiliki rumah.

CEO Founder Pinhome Dayu Dara Permata mengatakan melalui program ini, Pinhome bertujuan untuk mengatasi persoalan pembelian rumah bagi calon pembeli yang belum bisa masuk kriteria perbankan dalam pengajuan KPR yang seringkali menghambat konsumen untuk memiliki rumah yang terjangkau. Di #CicilDiPinhome terdapat alternatif skema pembelian rumah dengan dicicil selama 1-20 tahun sambil menempati rumah tersebut.

"Masyarakat masih mengalami hambatan yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ketat untuk mendapatkan KPR, bahkan walaupun mereka mampu secara finansial," ujarnya dalam media briefing secara virtual, Rabu, 16 Maret 2022.

Selain itu, tahapan pengajuan KPR yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak juga menjadi salah satu concern dari pada calon pembeli.

"Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, Pinhome hadir untuk memberikan solusi yang lebih mudah agar masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap bisa memiliki rumah dengan lebih mudah," katanya.

Berdasarkan data internal Pinhome, pembiayaan properti lembaga keuangan cenderung melayani segmen white collar atau masyarakat berpenghasilan tetap (fixed income). Hal ini yang menyebabkan sekitar 70 persen penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terjadi karena faktor eligibilitas atau kelayakan. Pasalnya, terdapat bank yang tidak mau menyasar segmen MBR dan non-fixed income karena profil risikonya yang sulit.

Pinhome memiliki visi utama menjadikan properti lebih dapat diakses untuk meningkatkan penghidupan dan inklusi finansial untuk masyarakat Indonesia. Tahun ini Pinhome menghadirkan solusi akses properti lewat program khusus untuk melayani segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap melalui #CicilDiPinhome.
<!--more-->
"Kami berharap dengan adanya program ini, semakin banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka menuju penghidupan yang lebih baik," ucapnya.

Program #CicilDiPinhome ini didukung dengan proses yang anti ribet dan fleksibel, yang dipersembahkan melalui empat langkah mudah. Pertama, konsumen dapat menentukan rumah idaman yang ingin dimiliki, dan Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumah tersebut.

Langkah kedua adalah konsumen mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, dan membayar first payment yang bersifat refundable. Terakhir, konsumen sudah bisa menempati rumah pilihan mereka dan membayar cicilan tiap bulannya sampai lunas.

Chief Commercial Officer Pinhome Muhammad Hanif menuturkan program #CicilDiPinhome dirancang untuk menjawab tantangan kepemilikan rumah yang seringkali dialami masyarakat. Pihaknya juga melihat adanya sebagian konsumen yang sebenarnya sudah memiliki penghasilan yang mencukupi, namun belum bisa masuk kriteria KPR perbankan karena pendapatannya yang tidak tetap.

"Di #CicilDiPinhome kami berusaha menyederhanakan dokumen yang diperlukan calon pembeli, sambil tetapmenjaga keamanan transaksi karena semua rumah tapak yang masuk program inidapat dipantau melalui website Pinhome,” tuturnya.

Program #CicilDiPinhome ini menawarkan berbagai unique value bagi konsumen, yaitu dengan tidak perlu adanya checking dari BI ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang membuat program ini terbuka untuk mereka yang memiliki pendapatan tidak tetap.

Selain itu, di Program #CicilDiPinhome tidak perlu ada income profile dengan cicilan yang fleksibel sampai 50 persen. Meskipun terbilang baru, program #CicilDiPinhome ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh Pinhome, yaitu dengan menggandeng mitra developer di berbagai kawasan dan mitra lembaga keuangan.

Pada Desember 2021, Pinhome menandatangani MoU dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang khusus didirikan dalam mendukung sektor perumahan. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka sinergi pemberian fasilitas kepemilikan rumah.
<!--more-->
"Kerja sama ini nantinya akan merealisasikan Program KPR Sewa Beli dengan skema rent to own, merupakan produk yang ditujukan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah nonfixed income untuk dapat memiliki hunian melalui skema sewa dan kemudiandilanjutkan dengan opsi membeli di tengah atau di akhir periode sewa," ujarnya.

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial Heliantopo menuturkan SMF menjadi mitra Pinhome dalam memfasilitasi masyarakat khususnya yang memiliki keterbatasan akses pembiayaan untuk dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam memiliki hunian yang layak. Hal ini merupakan wujud dari kehadiran negara untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya MBR dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.

SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan memiliki misi yang sejalan dengan Pinhome untuk dapat mewujudkan akses dan keterjangkauan setiap masyarakat di Indonesia untuk dapat memiliki hunian yang layak. "Untuk itu, program sewa-beli diharapkan dapatmenjangkau segmen masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses [unbankable]," katanya.

Advertising
Advertising

Sepanjang 2021, Pinhome telah memungkinkan sektor properti untuk mempertahankan operasinya selama pandemi dan memperluas pangsa pasarnya melalui ekosistem platform digital. Melanjutkan milestones tersebut, Pinhome senantiasa mengembangkan dan menyempurnakan layanannya demi mewujudkan visi untuk semakin mempermudah akses properti dan meningkatkan penghidupan dan inklusi finansial untuk semua lapisan masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan pada 2020, BPS menyebutkan bahwa lebih dari 71 juta penduduk berpenghasilan rendah di Indonesia, 15 persen di antaranya atau sekitar 11 juta jiwa belum memiliki rumah layak huni.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi para calon pembeli adalah uang muka (down payment) yang mahal yang biasanya mencapai minimal 15 persen - 20 persen dari harga total rumah. Terlebih, harga properti yang terus meroket memang menjadi kendala utama dalam memiliki rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ditambah lagi dengan adanya dampak dari pandemi Covid-19, minat konsumen untuk membeli rumah segmen ini terhitung sedikit, karena pandemi berdampak cukup signifikan pada daya beli," ucapnya.

Oleh karena itu, perlu ada skema lain yang dapat mengakomodasi kebutuhan segmen ini yang tidak hanya bisa mendongkrak penjualan rumah tetapi juga bisa memberikan angin segar kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak tetap.

BISNIS

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Area Khusus Tes PCR untuk Pembalap MotoGP

elalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

14 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

16 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

21 jam lalu

Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

1 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

2 hari lalu

Wamenkeu: Tingkat Pengangguran 2024 Turun, Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi

Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, tingkat pengangguran 2024 telah turun lebih rendah ke level sebelum pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya