Menhub: Tidak Ada Kenaikkan Tarif Angkutan

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 10:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah bersikeras untuk tidak menaikkan atau menyesuaikan tarif angkutan umum, meskipun organisasi pengusaha angkutan darat (Oganda) memintanya. Ketegasan itu, menyusul dikeluarkannya kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak awal pekan ini. Menteri Perhubungan Agum Gumelar, mengatakan hal tersebut usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kehutanan, Kapolri, serta Panglima TNI tentang penanganan ilegal logging, di Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/1) malam. Dikatakan, pihaknya telah menyusun formula berupa penentuan batas atas dan batas bawah tarif. Kalau mengikuti formula pemerintah pusat, tidak perlu lagi ada kenaikkan tarif, kata menteri. Seperti diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tiga jenis bahan bakar minyak, setelah sempat menaikkannya. Solar misalnya, turun dari Rp 1890 menjadi Rp 1650. Sebelumnya bahan bakar ini berharga Rp 1550. Penurunan harga itu disambut dingin Organda. Mereka menilai, kebijakan itu tidak berpengaruh, karena solar tetap naik sebesar Rp 150. Karena itu, mereka tetap memaksa untuk menaikkan tarif angkutannya di beberapa daerah, bahkan kenaikkan tarif sudah dilakukan dan tidak diubah meskipan harga bahan bakar minyak sudah diturunkan. Agum memastikan sikap Organda saat ini telah melunak. Ia mengaku telah bertemu dengan pimpinan Organda untuk membicarakan hal itu. Awalnya mereka memang emosional. Tapi sekarang tidak lagi. Mereka sudah ngerti kok, katanya. Mengenai angkutan dalam kota, Agum menegaskan kebijakan itu berada di tangan kepala daerah masing-masing. Pihaknya tidak bisa mengintervensi. Kendati demikian ia menyarankan kenaikan tarif sebaiknya tidak dilakukan, mengingat beban masyarakat yang sudah besar. Pemerintah pusat sendiri lebih mengurus angkutan antar propinsi. Ia menjamin tidak ada penyesuaian tarif untuk angkutan antar propinsi ini. Bila ada armada yang melanggar dengan mengenakan tarif dengan melebihi batas atas, pihaknya akan memberi sanksi. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room).

Berita terkait

Ragam Reaksi Warganet soal Kenaikan Harga Tiket Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

1 menit lalu

Ragam Reaksi Warganet soal Kenaikan Harga Tiket Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

Kenaikkan harga tiket Timnas Indonesia memicu amarah netizen yang melontarkan berbagai komentar unik di akun Instagram resmi @timnas.Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Sebut Kopi Asal Sumedang Mendunia Gegara Ini

1 menit lalu

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin Sebut Kopi Asal Sumedang Mendunia Gegara Ini

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebut kopi asal Sumedang mendunia gegara ini. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

5 menit lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

6 menit lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

7 menit lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah Tetap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemborong Tak Respons Somasi

7 menit lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Tetap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemborong Tak Respons Somasi

Pembangunan Masjid Al Barkah Cakung mangkrak. Pengurus masjid memberi somasi ke pemborong untuk segera menuntaskan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Manama: Dukungan Negara-negara Arab untuk Warga Palestina yang Tertindas

9 menit lalu

Deklarasi Manama: Dukungan Negara-negara Arab untuk Warga Palestina yang Tertindas

Liga Arab menyerukan "perlindungan pasukan penjaga perdamaian PBB di wilayah Palestina yang diduduki" hingga solusi dua negara diimplementasikan.

Baca Selengkapnya

3 Jenis Pengobatan untuk Pasien Parkinson

16 menit lalu

3 Jenis Pengobatan untuk Pasien Parkinson

Ada tiga jenis pengobatan yang dapat digunakan untuk pasien Parkinson, melalui obat-obatan, terapi fisik, dan metode operasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

16 menit lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

17 menit lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya