Begini Cara Mengisi SPT Online 1770 S Melalui e-Form

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 12 Maret 2022 09:10 WIB

Spt online. Foto : pajakonline

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meluncurkan e-Filing untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT. Selain e-Filing, Anda juga dapat menyampaikan SPT melalui e-Form.

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Form?

Dilansir dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengisi SPT on;ine 1770 S melalui e-Form. Cara atau tahapan ini berlaku bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.

1. Untuk mengisi SPT 1770 S, Anda dapat menggunakan perangkat baik laptop, tab, ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet dan telah terinstal aplikasi IBM Form Viewer. Langkah pertama adalah buka www.pajak.go.id lalu tekan “Login”.

2. Saat menekan tombol “Login”, Anda akan diminta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Login” dan Anda akan diarahkan ke halaman dashboard digital perpajakan.

Advertising
Advertising

3. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Form dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda lalu pilih e-Form SPT 1770 S.

4. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Jika terdapat kesalahan, Anda dapat memperbaikinya dengan menekan “Pembetulan”. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Kirim Permintaan” dan sistem akan otomatis mengunduh e-Form.

5. Buka dokumen e-Form yang sudah diunduh dan masukkan data seperti penghasilan final sesuai dengan bukti potong yang Anda terima dari perusahaan tempat Anda bekerja, daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar hutang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Anda dapat menambah data-data tersebut dengan menekan ikon “Tambah”. Selain itu, Anda juga dapat mengubah data-data Anda sebelumnya.

6. Jika semua data sudah Anda isi, tekan “selanjutnya”. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Lalu tekan “Selanjutnya”.

7. Isikan data identitas, penghasilan neto dalam negeri, jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar. Lanjutkan pengisian sesuai dengan status SPT Anda, apakah itu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

8. Anda dapat menentukan angsuran bayar pada tahun berikutnya pada poin F 18 lalu pilih dokumen yang akan Anda lampirkan pada poin G dan isikan tanggal pembuatan SPT. Lalu tekan “Selesai”.

9. Setelah data tersebut diisi, Anda dapat mengunggah lampiran yang diperlukan dan kode verifikasi yang dikirim melalui alamat surel elektronik (email) Anda. Setelah itu tekan “Submit”.

10. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Kemenkeu Diminta Tingkatkan Kemudahan Pelaporan SPT Wajib Pajak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

25 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

25 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya