Balik dari Luar Negeri? Begini Aturan Baru untuk WNI: Tes PCR, Karantina...

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 3 Maret 2022 21:33 WIB

Petugas memeriksa dokumen Pekerja Migran Indonesia di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 28 Februari 2022. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai 1 Maret mendatang. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta -Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru mengenai protokol kesehatan bagi Warga Negara Indonesia disingkat WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri seperti soal karantina dan seterusnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas No.9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut SE terbaru, pelaku perjalanan luar negeri bestatus WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk ke Indonesia. Bagi yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan mendapatkan hasil negatif tes RT-PCR kedua.

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin bisa dikecualikan pada WNI usia di bawah 18 tahun dan WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Selain itu, WNI yang hendak pulang ke Indonesia juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (tes PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Setibanya di Indonesia, pemerintah mewajibkan karantina dan tes ulang RT-PCR. WNI yang telah menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama 7x24 jam. Sementara WNI yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga harus menjalani karantina selama 3x24 jam.

Advertising
Advertising

WNI dengan kriteria berikut ini dapat menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah :

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Sedangkan WNI di luar kriteria di atas akan menjalani karantina terpusat dengan biaya mandiri. Akomodasi yang dijadikan tempat karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Selanjutnya, WNI tersebut diminta untuk menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus. WNI yang sedang berduka karena anggota keluarga inti meninggal juga bisa dibebaskan dari karantina asalkan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

Permohonan dispensasi karantina harus diajukan paling lambat 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19. Aturan protokol kesehatan bagi WNI dari luar negeri selanjutnya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan untuk pemantauan dan pencegahan penularan Covid-19.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Pakar Ungkap Indikator yang Perlu Diperhatikan soal Uji Coba Tanpa Karantina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Berita terkait

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

3 hari lalu

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.

Baca Selengkapnya

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

8 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

10 hari lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

12 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

14 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

15 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

15 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

15 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

16 hari lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya