Soal Temuan Stok Minyak Goreng Saat Sidak, Ini Penjelasan Resmi Alfamart ke BEI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 22 Februari 2022 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pengelola jaringan retail minimarket Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. memberi penjelasan resmi soal temuan stok minyak goreng di gudang distribusi perusahaan di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Penjelasan itu disampaikan emiten berkode saham AMRT itu dalam keterbukaan informasi bursa pada Selasa, 22 Februari 2022. Hal tersebut dijelaskan dalam surat bernomor 004/SAT/OJK-BEI/02-2022 yang ditujukan ke Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irawati.
Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa stok di gudang itu sedang dalam proses distribusi ketika sidak dilakukan oleh Satgas Pangan Sumatra Utara. Sekretaris Perusahaan Sumber Alfaria Trijaya Tomin Widian menjelaskan bahwa perusahaan memang telah menerima pengiriman minyak goreng dengan merek Parveen sebanyak 2.091 karton pada Selasa, 15 Februari 2021.
Tapi karena adanya kesalahan faktur, perusahaan tidak bisa melakukan input atau pelaporan penerimaan barang ke sistem di Distribution Center Alfamart Deli Serdang, Medan.
“Setelah dilakukan revisi oleh pihak distributor, pada Rabu, 16 Februari 2022, input penerimaan (receipt) berhasil dilakukan ke data komputer Distribution Center Alfamart Medan sehingga proses pengiriman ke toko bisa mulai dijalankan,” kata Tomin, Selasa, 22 Februari 2022.
Ia lalu menjelaskan distribusi minyak goreng tersebut diproses secara bertahap ke seluruh toko di wilayah kota Medan dengan alokasi 3 karton per toko. Pengiriman hingga 17 Februari 2022 pukul 11:00 WIB tercatat mencapai 70 persen dengan status barang selesai terkirim ke toko.
Sedangkan saat sidak oleh Polda Sumut dan Satgas Pangan pada Kamis 17 Februari 2022 tepatnya pukul 11.30 WIB, masih ada 30 persen stok barang yang tersimpan di gudang karena proses pengiriman masih berjalan.
Tapi keesokan harinya, Jumat, 18 Februari 2022, seluruh minyak goreng di Distribution Centre telah dikirim ke toko di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Melalui klarifikasi kronologis di atas, perseroan telah mendistribusikan stok minyak tersebut ke toko wilayah kota Medan dan sekitarnya,” kata Tomin.
Dengan telah didistribusikannya stok minyak dari Distribution Centre ke toko-toko, Tomin mengatakan sudah tidak terdapat isu stok minyak goreng menumpuk. Adapun isu itu mengemuka karena proses distribusi yang belum rampung saat sidak dilakukan.
<!--more-->
Pada Senin kemarin, 21 Februari 2022, Tomin menjelaskan Sumber Alfaria Trijaya juga menghadiri rapat koordinasi dalam rangka mendukung ketersediaan minyak goreng untuk mengantisipasi adanya kelangkaan dan kenaikan harga bahan pokok di Sumatra Utara.
Dalam rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh pemangku kepentingan seperti pengusaha retail, produsen dan distributor. “Dalam kesempatan tersebut, Sumber Alfaria Trijaya menyampaikan akan berperan aktif untuk dapat secara bersama-sama dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat dapat terpenuhi,” ucap Tomin.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami indikasi kartel dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian. Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas di Medan, Sabtu, 19 Februari 2022.
Dia meminta temuan Satgas Pangan Sumatera Utara pada Jumat tersebut diusut tuntas. Menurut dia, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar
Kasus itu, kata dia, mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan, dan kegagalan pasar. Kegagalan koordinasi terlihat dari belum solidnya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi maupun DMO.
Sedangkan, kata dia, kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Adapun kegagalan pasar dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.
"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya.
BISNIS | ANTARA
Baca: USTR Sebut Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Memfasilitasi Penjualan Barang Palsu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.