Badan Pemeriksa Keuangan Belum Audit Proyek Dana Asing
Rabu, 21 Januari 2009 16:34 WIB
“Tetap tertutup bagi pemeriksaan BPK,” kata Ketua BPK Anwar Nasution dalam sambutannya saat peresmian gedung baru BPK, Rabu (21/1). Proyek dengan dana asing tersebut, kata dia, bersama dengan perpajakan dan biaya perkara Mahkamah Agung menjadi entitas yang masih tertutup untuk pemeriksaan BPK.
Menurut Laporan Perkembangan Pinjaman Luar Negeri Triwulan II/2008 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, sejak awal tahun 1960-an hingga akhir Juni 2008, pemerintah telah meneken 4484 perjanjian pinjaman dengan kreditor asing senilai US$ 213,531 miliar. Setelah pembatalan, pembatalan sebagian pinjaman, dan penambahan pagu pinjaman, akumulasi komitmen neto (net commitment) per 30 Juni 2008 sebanyak 4440 perjanjian pinjaman senilai US$ 190,9 miliar.
Meski masih ada yang tertutup untuk BPK, Anwar melanjutkan, perkembangan terkini mengenai pemeriksaan keuangan negara cukup positif. Entitas yang tadinya tertutup untuk diperiksa oleh BPK kini semakin terbuka. “Pemeriksaan Pertamina dan sektor migas maupun lingkungan hidup, misalnya, merupakan obyek baru bagi BPK,” ujarnya.
Dia memaparkan, pada tahun 2005 jumlah entitas yang diperiksa oleh BPK adalah 236 yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), 55 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 578 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada tahun 2007 sudah meningkat menjadi 243 APBN, 37 BUMN, dan 1291 APBD dan BUMD.
Adapun selama periode 2003-2008, BPK telah menyerahkan 210 kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian dengan nilai sebesar Rp30,2 triliun dan US$470 juta.
HARUN MAHBUB