Klaim Tagihan Covid-19 Tak Bisa Cair, Kemenkes Minta Pimpinan RS Turun Langsung
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 13 Februari 2022 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyampaikan enam permintaan kepada rumah sakit untuk mengurangi triliunan rupiah tagihan atau klaim Covid-19 yang tak bisa dibayarkan karena berujung dispute dan kedaluwarsa. Untuk tahun 2021, tercatat ada Rp 2,42 triliun klaim yang tak bisa dibayarkan.
"Kami mohon manajemen (rumah sakit) peduli dan turun langsung," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menyampaikan salah satu permintaan, dalam konferensi pers, Minggu, 13 Februari 2022.
Siti melaporkan di tahun 2020, total klaim Rp 40,6 triliun dan yang sudah dibayar dan sesuai Rp 35,11 triliun. Lalu, ada Rp 5,49 triliun klaim tak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa (melewati batas waktu pengajuan) atau terjadi dispute (ketidaksesuaian dengan BPJS Kesehatan sebagai verifikator).
Tahun 2021, total klaim Rp 90,2 triliun. Jumlah yang bisa dibayarkan yaitu Rp 87,78 riliun. Dari Rp 87,78 triliun, masih ada sisa Rp 25,1 triliun yang harus dibayar di 2022. Tapi, masih ada Rp 2,42 triliun yang tak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa, tak sesuai, atau dispute.
Ketentuan Kedaluwarsa ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5673 Tahun 2021. Masa kedaluwarsa yaitu dua bulan. Contohnya klaim 2021 paling lambat yaitu 28 Februari 2022.
<!--more-->
Sementara dispute terjadi, misalnya ketika RS tak bisa melampirkan dokumen yang diminta BPJS Kesehatan. "Pasien harus dilakukan rontgen, tapi RS tak melampirkan foto rontgen, dan tak bisa memenuhi juga," ujar Siti mencontohkan.
Siti bercerita bahwa saat verifikasi selesai, maka BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) dan diserahkan ke Kemenkes. Kemenkes lalu melakukan rekonsilisasi atau pencocokan data dengan RS, dan melahirkan dokumen berupa Berita Acara Rekonsilisasi (BAR)
BAR harus diteken Direktur RS di atas materai, yang menyatakan nilai tagihannya sudah cocok. Di lapangan, proses ini kerap terkendala. "Ini agak lama, kadang Direktur RS-nya belum terinfo oleh tim klaim, sedangkan kami koordinasi dengan tim klaim," kata dia.
Inilah yang terjadi dengan sisa klaim 2021 sebesar RP 25,1 triliun yang harus dibayarkan tahun 2022 ini. Sampai 9 Februari 2022, BAR yang sudah kembali ke Kemenkes baru senilai Rp 7,92 triliun.
Padahal, kata Siti, pihaknya sudah menyelesaikan hampir semua rekonsiliasi data di semua rumah sakit. "Kami sangat mohon supaya rumah sakit bisa cepat mengembalikan BAR sehingga kita bisa ke proses selanjutnya," ujarnya.
Permintaan kedua dari Kemenkes yaitu agar RS menyiapkan tim khusus untuk pembayaran klaim. "Supaya mereka lebih konsentrasi memikirkan klai Covid-19 saja," kata dia.
Ketiga, Kemenkes juga meminta pihak RS untuk selalu update dengan informasi terbaru, baik dari organisasi maupun Dinas Kesehatan. Keempat, RS diminta mempelajari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang berlaku untuk tagihan ini.
Kelima, RS diminta memitigasi setiap resiko yang muncul di setiap proses tahapan klaim. Lalu keenam, RS diminta mengajukan klaim lebih awal walau masa kedaluwarsanya dua bulan. "Sebisa mungkin, saat pasien pulang, klai msegera dilakukan untuk mengurangi resiko kedaluwarsa," kata dia.
BACA: Kemenkes Jelaskan Soal Tunggakan Klaim Covid-19 Rumah Sakit Rp 25,1 T