Pemerintah Meminta Uji Tuntas terhadap Pembeli KPC
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 10:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro meminta uji tuntas (due dilligent) terhadap Kaltim Prima Coal dan perusahaan daerah yang akan membeli saham KPC. Hal ini diungkapkan Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1). Seperti diketahui, divestasi 51 persen saham KPC belum juga tuntas. Masalahnya belum ada kesepahaman antara KPC dan pemerintah daerah Kalimantan Timur. Pemerintah pusat sendiri, sebenarnya sudah menetapkan pembagian: 20 persen untuk pemerintah pusat dan 31% untuk pemerintah daerah Kalimantan Timur. Pemerintah pusat diwakili oleh PT Bukit Asam, sementara Pemda Kaltim diwakili oleh PT Melati Bakti dan perusahaan pertambangan dan energi Pemda Kutai Timur. Purnomo menjelaskan, uji tuntas terhadap penjual dan pembeli dalam masalah divestasi KPC ini, akan menyelesaikam masalah divestasi yang berlarut-larut ini. Karena, ujung-ujungnya adalah harga, dan keyakinan untuk bisa membayar, kata dia. Karena itu, uji tuntas mensyaratkan adanya keterbukaan. Keterbukaan itu, menurut purnomo adalah untuk memastikan kedua belah pihak dapat saling mengambil keuntungan. Purnomo juga berharap kedua belah pihak tidak membawa masalah divestasi ini ke pengadilan, karena menurutnya pengadilan akan memperlambat proses divestasi itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan keputusan pengadilan negeri Samarinda yang membatalkan keputusan pemerintah yang membagi 51 persen saham untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menganggap proses pengadilan tersebut tidak wajar.Karena kita tidak pernah dipanggil sebagai saksi, kata Purnomo. Lebih lanjut Purnomo, mengatakan dirinya berharap kedua belah pihak bisa sepaham, sehingga divestasi saham KPC bisa tetap berjalan. Namun demikian, jika batas waktu Januari 2003 terlampaui, maka divestasi 31 persen untuk pemda akan di batalkan. Sehingga, pemerintah akan memperpanjang pembicaraan mengenai 31 persen saham ini. Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, Syaiful Teteng, mengatakan pihaknya mengharapkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mempertemukan pemerintah daerah dengan KPC. Ini hanya masalah komunikasi saja, kata dia. Sementara mengenai keputusan pemerintah untuk menarik gugatan pengadilan Samarinda, ia mengaku tidak memiliki wewenang. Karena menurut pengakuannya, hal itu sudah menjadi keputusan pengadilan, sehingga jika pihak KPC keberatan terhadap keputusan itu, maka KPC harus memperkarakannya melalui pengadilan. (Multazam)
Berita terkait
Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
1 menit lalu
Bamsoet Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan untuk menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024.
Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances
5 menit lalu
Bamsoet : Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances
Ragam persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini.