TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB (bukti submit). Selain itu, pendaftaran bisa secara langsung mulai 10 Februari 2022 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (bukti tanda terima).
Pendaftaran yang dilakukan secara langsung itu dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lantai 3 Gedung Kementerian Agama sepanjang jam kantor hingga pukul 16.00 WIB.
Pemberitahuan seleksi ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/Pansel-Bpkh/I/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Bpkh) Periode 2022-2027.
Adapun calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Advertising
Advertising
A. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tidak merangkap jabatan, dan/atau
Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku
Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah
Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan
Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang
Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan
Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas
Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
1 hari lalu
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah
Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.