Polemik Susi Air di Malinau: Begini Seluk-beluk Penerbangan Perintis
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 4 Februari 2022 20:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Pudiastuti menanggapi polemik penggusuran maskapai Susi Air dari hanggar bandara Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Sepeti dimuat Tempo.co hari ini, Susi mengatakan kejadian itu tidak berkaitan dengan unsur-unsur politik.
Pemerintah Kabupaten Malinau mengeksekusi pengosongan hanggar yang disewa Susi Air pada 2 Februari 2022. Pemerintah setempat menyatakan bahwa kontrak sewa hanggar telah habis pada 31 Januari 2021. Namun manajemen Susi Air menyatakan telah mengajukan perpanjangan sewa sejak November 2021.
Susi Pudjiastuti menyayangkan sikap pemerintah daerah tersebut. Dia merasa prihatin karena operasional maskapainya yang telah melayani penerbangan perintis di Malinau selama sepuluh tahun menjadi terganggu. Apa itu penerbangan perintis?
Penerbangan Perintis
Hingga saat ini, beberapa daerah di Indonesia masih sulit dijangkau oleh pesawat berbadan besar. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka pemerintah menyelenggarakan penerbangan perintis.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2016, yang dimaksud dengan angkutan udara perintis yakni kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Selanjutnya : Penyelenggaraan kegiatan angkuta udara perintis bertujuan untuk...
<!--more-->
Penyelenggaraan kegiatan angkutan udara perintis bertujuan untuk mewujudkan stabilitas, pertahanan, dan keamanan negara. Kegiatan ini terdiri dari angkutan udara perintis penumpang dan angkatan udara perintis kargo.
Penetapan rute penerbangan perintis harus mempertimbangkan kriteria fungsi keperintisan, yaitu :
- untuk menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain, dan secara komersial belum menguntungkan
- untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah
- untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara
Oleh karena itu, pengusulan rute penerbangan perintis juga harus menyertakan data-data pendukung seperti jarak dari ibu kota provinsi atau dari pusat distribusi serta tidak tersedia moda transportasi lain selain moda transportasi udara, data aksesibilitas, dan data potensi daerah.
Pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dilakukan oleh badan usaha niaga melalui proses pelelangan yang dilakukan pemerintah. Akan tetapi, jika badan tersebut tidak tersedia, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat melaksanakannya dengan izin Menteri.
Baik badan udaha niaga ataupun pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga akan mendapat subsidi biaya operasi, subsidi biaya bahan bakar minyak, dan kompensasi berupa pemberian rute lain di luar rute penerbangan perintis.
Subsidi tersebut diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Beberapa maskapai yang melayani penerbangan perintis di Indonesia antara lain PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Marta Buana abadi (Dimonim Air), PT Asian One Air (Asian One Air), dan PT Smart Cakrawala Aviation (Smartaviation).
Pada tahun 2022, angkutan udara perintis di Indonesia melayani rute penumpang sebanyak 244 rute dan angkutan udara perintis kargo sebanyak 41 rute serta 1 rute subsidi angkatan udara kargo. Jumlah tersebut lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, sebagaimana dilansir dari Antara, program penerbangan perintis ini (termasuk dilakukan Susi Air) diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan menekan disparitas harga di wilayah 3TP.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca : Pemkab: Maskapai Susi Air Masih Beroperasi di Malinau