Terkini Bisnis: Penjelasan Soal Tenaga Outsourcing, Penerimaan Pajak 2021

Reporter

Tempo.co

Jumat, 28 Januari 2022 12:01 WIB

Sejumlah tenaga honorer mengiuti tes CPNS Katagori 2 (K2) yang dilaksanakan secara serentak di lokasi ujian SMP Negeri 1 Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (3/11). ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat siang, 28 Januari 2022 dimulai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Kemudian informasi mengenai Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi, Daniel Wibowo, mengatakan, hanya sebagian kecil rumah sakit yang siap untuk menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS secara bertahap pada tahun ini.

Selain itu berita tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2021 atas penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.227,5 triliun atau 103,9 persen dari target. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Kemenpan RB Jelaskan Proses Pengalihan Tenaga Honorer ke Tenaga Outsourcing

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengaman, dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Advertising
Advertising

“Bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan beban biaya umum,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Tempo, Rabu, 26 Januari 2022.

Dia mengatakan, bagi yang tidak melanjutkan, diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing.

Averrouce menyampaikan bahwa saat ini, langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah.“Terbukti pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum,” kata Averrouce.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

5 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

5 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

6 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya