Lika-liku Harga Minyak Goreng Tinggi hingga Kebijakan Satu Harga
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 20 Januari 2022 07:01 WIB
- Regulasi untuk bahan baku minyak
Setelah menetapkan kebijakan satu harga, Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022," kata Lutfi.
Beleid tersebut mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE). Untuk mendapatkan PE, kata Lutfi, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.
- Minyak goreng satu harga diburu masyarakat
Tiga gerai Indomaret di Jalan Raya Ciapus, Kabupaten Bogor, kehabisan stok minyak goreng kemasan satu dan dua liter seusai pemerintah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga, Rabu, 19 Januari. Karyawan Indomaret, Awi Tia, menuturkan gerainya kehabisan stok minyak goreng lantaran meningkatnya permintaan konsumen dalam waktu tiga jam.
“Langsung meningkat, yang tadinya cuma beberapa yang beli, langsung banyak banget yang datang ke sini. Dalam hitungan jam, kira-kira tiga jaman (habis),” kata Tia.
Tya mengatakan Indomaret Warung Awi menyediakan lima karton kemasan dua liter untuk minyak goreng satu harga. Masing-masing karton berisi enam paks. “Stoknya memang sedikit, di sini cuma ada lima karton,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI | CAESAR AKBAR | MUTIA YUANTISYA
BACA: Pengusaha Janji Sediakan Minyak Goreng Rp 14.000, Warga Diminta Tak Panic Buying