Ada Insentif PPnBM, Kemenperin Catat Penjualan Mobil Naik 113 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 19 Januari 2022 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mencatat, penjualan mobil peserta insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) tahun lalu pada periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit. Angka ini meningkat sebesar 113 persen atau 275 ribu unit dari periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP tahun 2022 akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Peningkatan penjualan mobil disebut berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III 2021 masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
Selain itu, dalam proses manufakturnya peserta program PPnBM DTP telah melibatkan 319 perusahaan industri komponen Tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).
Apabila merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), terjadi peningkatan penjualan mobil secara wholesales alias pabrik ke diler maupun ritel atau diler ke konsumen pada 2021. Pertumbuhannya mencapai 66,6 persen secara tahunan untuk penjualan wholesales dan 49,2 persen secara tahunan untuk ritel. Jumlah penjualan mobil wholesales sepanjang 2021 tercatat mencapai 887.200 unit dan penjualan mobil ritel mencapai 863.359 unit.
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto menilai dampak positif dari insentif PPnBM mobil tak bisa dianggap remeh. “Lihat saja dari angka penjualan sebelum dan sesudah Maret 2021, pengaruh PPnBM DTP sangat besar. Kami telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah melalui Kemenperin,” ujarnya.
<!--more-->
Gaikindo, lanjutnya, telah menargetkan penjualan mobil pada 2022 mencapai 900 ribu unit. Angka itu sejatinya masih lebih rendah daripada sebelum pandemi yang mencapai 1 juta penjualan per tahun.
Menurutnya, insentif PPnBM DTP untuk mobil juga akan berdampak pada pencapaian penjualan pada tahun ini. Apalagi, insentif PPnBM sejatinya tak hanya memberi benefit kepada industri otomotif. Industri penunjang kendaraan bermotor, masyarakat, hingga pemerintah dinilai merasakan manisnya pembebasan pajak tersebut.
Pemerintah akan melanjutkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM) untuk pembelian mobil harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100 persen berlaku untuk mobil jenis low cost green car (LCGC).
“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis,” kata Agus Gumiwang.
Dalam skemanya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil LCGC akan berlaku sepanjang kuartal I tahun 2022. Pada kuartal II-2022, pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen dan 2 persen pada kuartal III-2022. Pada tiga bulan terakhir tahun ini, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021, yakni 3 persen.
Berikutnya, skema untuk kendaraan dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini akan diberikan insentif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di kuartal II kembali membayar penuh sebesar 15 persen.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Minyak Goreng di Retail Modern Rp 14 Ribu Mulai Hari Ini, di Pasar Tradisional?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.