Aturan Baru Ekspor Bahan Minyak Goreng Terbit, Apa Sanksi untuk Eksportir Nakal?
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 19 Januari 2022 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan baru soal pengaturan ekspor bahan baku minyak goreng akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas kepada pelaku usaha atau konsumer yang melanggar ketentuan," kata Lutfi dalam konferensi pers Selasa malam, 18 Januari 2022.
"Kami ulangi saya ingin mengingatkan proses ini adalah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Bagian subsidi pemerintah lewat BPDPKS di mana iuran diambil eksportir dan ini untuk kepada konsumen, kepada rakyat jadi kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, kami pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Dia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022," kata Lutfi.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
<!--more-->
Untuk mendapatkan PE, kata dia, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Adapun Lutfi mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14 ribu per liter. Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, kata dia, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga," ujarnya.
Melalui kebijakan ini, dia harap masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui retail modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Retail modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," kata Lutfi.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Minyak Goreng di Retail Modern Rp 14 Ribu Mulai Hari Ini, di Pasar Tradisional?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.