Karyawan Dikabarkan Protes Masalah Cuti, Ini Jawaban Susi Air

Senin, 17 Januari 2022 18:09 WIB

Kru landasan membimbing pesawat kecil mendarat di landasan yang dikelola maskapai Susi Air milik Menteri Perikanan & Kelautan, Susi Pudjiastuti, di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 1 November 2014. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - PT ASI Pudjiastuti Aviation yang menaungi maskapai penerbangan Susi Air angkat bicara soal kabar yang menyebutkan beberapa karyawan mereka mengajukan protes terkait kebijakan cuti di luar tanggungan atau unpaid leave yang diterapkan perusahaan.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut beberapa karyawan yang sebelumnya cuti di luar tanggungan kini sudah kembali bekerja normal. "Sementara beberapa karyawan memilih bekerja di tempat lain," kata Donal saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.

Donal menyebut semua tawaran dan alternatif solusi sudah dikomunikasikan dengan baik kepada karyawan, di tengah kondisi perekonomian yang memang tidak stabil saat awal pandemi. Akan tetapi, Donal menyebut pihaknya belum mengetahui rincian karyawan yang disebut masih keberatan tersebut.

"Kami tentu perlu tahu siapa karyawan tersebut untuk mengetahui pilihan mereka saat perusahaan sudah menawarkan kembali bekerja," kata dia.

Sebelumnya, kabar ini disampaikan pertama kali oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Konsumen Jakarta. LBH mengumumkan bahwa mereka resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh sebagian karyawan Susi Air, maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para karyawan Susi Air melawan PT ASI Pudjiastuti Aviation selaku pemilik Susi Air," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen, Zentoni, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Desember 2021

Zentoni mengatakan permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut, kata dia, berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk memberlakukan kebijakan cuti sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan.

Kebijakan cuti ini, kata Zentoni, dilakukan sampai situasi normal dan operasional dapat kembali berjalan. Sehingga perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.

Tempo menerima salinan surat yang diteken oleh direktur perusahaan, Zulkarnain Adinegara. Dalam surat tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa Susi Air tidak terkecualikan dari dampak penyebaran virus Covid-19, layaknya operator-operator penerbangan di seluruh dunia.

Operasional penerbangan Susi Air yang merupakan sumber utama pendapatan telah ditutup. Sehingga, Zulkarnain menyebut manajemen perlu membuat beberapa perubahan secara cepat untuk tetap dapat bertahan dalam situasi sulit ini.

Dalam surat tersebut, Zulkarnain pun mengumumkan bahwa cuti di luar tanggungan ini disebut mulai diberlakukan 1 Mei 2020. Di akhir surat, Zulkarnain pun menyampaikan bahwa Susi Air mengapresiasi dedikasi dan kontribusi yang diberikan karyawan di bidang profesional untuk memastikan kegiatan Susi Air tetap berlanjut.

<!--more-->

Menurut Zentoni, rata-rata kliennya menerima informasi soal cuti di luar tanggungan melalui surat tersebut. "Ada satu yang ditelpon HRD, ga usah masuk kerja katanya," ujar Zentoni.

Akan tetapi, Zentoni menyebut surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air. Lantaran sampai saat ini di tahun 2022, para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air.

Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum dari para karyawan Susi Air pun berencana menindaklanjuti perkara ini. "Akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Zentoni.

Akan tetapi, Donal memastikan sejauh ini perusahaan belum menerima surat resmi dari LBH Konsumen Jakarta terkait masalah para karyawan tersebut. Selain itu, Donal pun menyoroti surat kuasa yang sudah diterima LBH Konsumen Jakarta sejak tahun lalu, yaitu 27 Mei 2021. "Tentu saja kami bertanya, ada apa gerangan, tiba tiba bikin release," kata Donal.

Zentoni menilai tak ada ada masalah dengan surat kuasa yang sudah terbit sejak tahun lalu dan pengumuman yang baru terbit hari ini. "Ya gak apa-apa, kami baru urus sekarang, ga masalah," kata dia.

BACA: Karyawan Susi Air Protes Masalah Cuti, Begini Penjelasan LBH Konsumen Jakarta

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

6 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

6 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

8 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

9 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

9 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

11 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

20 hari lalu

Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

32 hari lalu

Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya