Wacana Pembentukan BLU Pungutan Batu Bara, DPR Ingatkan Soal Landasan Hukum
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 13 Januari 2022 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sugeng Suparwoto menanggapi wacana akan dibentuknya Badan Layanan Umum atau BLU untuk pungutan batu bara, yang merujuk kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Saya kira ini perlu kajian mendalam karena karakternya berbeda," ujar Sugeng dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kamis, 13 Januari 2022.
Dengan akan dibentuknya BLU, nantinya PLN pun akan diminta membeli batu bara di harga pasar. Adapun selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan digantikan dari dana kelolaan BLU tersebut.
Ketimbang menciptakan skema baru, Sugeng menilai pemerintah seharusnya tetap menggunakan kebijakan Domestic Market Obligation. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.
"Nanti bagaimana agar bisa memenuhi keadilan bagi semua, PLN, pemerintah, dan pelaku usaha itu saya kira langkah selanjutnya. Tapi bentuk kelembagaan dan mekanisme proses, saya kira yang sesuai UU saja dulu," ujar Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan rencana BLU yang akan dibentuk untuk pungutan batu bara. Ia berujar pungutan ini akan merujuk kepada BLU yang telah berjalan untuk komoditas kelapa sawit, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Konsep BLU ini merujuk kepada yang sudah dilaksanakan di kelapa sawit oleh BPDPKS. Jadi ada dana operasional untuk mendukung B30," ujar Arifin dalam rapat bersama Komisi Energi DPR, Kamis, 13 Januari 2022.
<!--more-->
Arifin mengatakan selama ini tak semua perusahaan baru bara memenuhi DMO. Di sisi lain, tak semua batu bara yang diproduksi di dalam negeri juga spesifikasinya dibutuhkan untuk domestik.
"Rencananya itu akan dikenakan kutipan berapa per ton. Dana kutipan itu akan digunakan mendukung dana PLN," kata Arifin.
Setelah adanya BLU ini, PLN nantinya akan diminta membeli pasokan batu bara dengan harga pasar. Lantas, selisih harga pasar dengan harga acuan DMO nantinya akan dikembalikan dari dana kutipan perusahaan batu bara tersebut.
Adapun anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika, berpendapat kutipan atau pungutan untuk para pengusaha batu bara membutuhkan landasan hukum berupa Undang-undang.
Karena itu, ia khawatir justru ketika BLU itu muncul, pungutan batu bara tidak bisa ditarik lantaran tidak ada dasar hukumnya. "Menurut saya penting, karena ini nanti akan memungut maka harus ada UU dulu. Jangan menimbulkan masalah hukum. memungut uang perlu Undang-undang," ujar dia.
Baca: Bappenas: IKN Diincar SpaceX jadi Tempat Peluncuran Pesawat Berkecepatan Tinggi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.