Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha: Potensi Devisa USD 3 M per Bulan Hilang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 2 Januari 2022 10:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menilai larangan ekspor batu bara memiliki pelbagai dampak bagi perekonomian nasional. Salah satunya, larangan itu akan berimbas terhadap hilangnya devisa dengan nilai yang besar.
"Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih US$ 3 miliar per bulan," ujar Pandu dalam keterangannya, Sabtu petang, 1 Januari 2022.
Selama ini, kata Pandu, batu bara merupakan salah satu komoditas yang menyumbang devisa paling tinggi. Pada September 2021, misalnya, ekspor batu bara melesat.
Komoditas ini menyumbang 70,3 persen dari total ekspor non-migas yang memberikan kontribusi 95,4 persen terhadap ekspor keseluruhan. Total nilai ekspor pada September adalah US$ 20,6 miliar.
Selain berpengaruh terhadap hilangnya devisa, Pandu melanjutkan, volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta metrik ton per bulan. Akibatnya, pemerintah juga akan kehilangan pendapatan pajak dan non-pajak (royalti) yang berdampak terhadap turunnya penerimaan pemerintah daerah.
"Kemudian arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor," ujar Pandu.
Dampak ini secara meluas akan dirasakan pula oleh pengusaha pelayaran. Sebab, kapal-kapal tujuan ekspor, yang hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor, tidak dapat berlayar.