Waskita Karya Resmi Terima Dana PMN Rp 7,9 Triliun
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 1 Januari 2022 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hendra Kusuma menyatakan perusahaan telah menerima seluruh dana penyertaan modal negara (PMN). PMN senilai Rp 7,9 triliun itu akan digunakan untuk menggelar rights issue.
"Setoran modal pemerintah sebagai bagian dari proses rights issue telah kami terima secara penuh sebesar Rp 7,9 triliun pada 29 Desember 2021," ujar Taufik dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Desember 2021.
Taufik menjelaskan, setoran modal ini menunjukkan kepercayaan dan dukungan konkret pemerintah atas upaya perbaikan fundamental keuangan Waskita. Selain itu, setoran modal tersebut juga merupakan sinyal positif dalam proses rights issue yang saat ini sedang berlangsung.
Proses perdagangan rights issue emiten dengan kode saham WSKT ini berlangsung dari 30 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022. Adapun harga penebusan rights sebesar Rp 620 dan jumlah dana yang ditargetkan sebesar Rp 11,96 triliun, termasuk dana PMN yang telah disetor oleh pemerintah.
Waskita Karya pun cukup optimistis kinerja ke depan akan semakin baik, terutama seiring dengan adanya penambahan modal yang prosesnya sedang berjalan. Selain itu perusahaan juga menerapkan 8 Stream Penyehatan Keuangan.
Perseroan melaksanakan rights issue pada akhir 2021 setelah secara resmi menerima peraturan pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara (PMN). Dengan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue segera dilaksanakan.
Adapun PP No 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Di dalam PP PMN tersebut disebutkan bahwa pemerintah menilai bahwa perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional serta penyelesaian proyek strategis nasional di bidang jalan tol.
Lewat PP PMN itu juga ditetapkan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 7,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
BISNIS
Baca: Kaleidoskop 2021, 10 Tokoh Ekonomi Bisnis Kontroversial Sepanjang Tahun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.