Larangan Boeing 737 Dicabut, Ini Kewajiban Maskapai Sebelum Terbangkan Pesawat
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 29 Desember 2021 09:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Sebelum mengoperasikan kembali pesawat Boeing 737 Max 8, Kementerian Perhubungan mewajibkan operator maskapai melaksanakan perintah kelaikudaraan atau airworthiness. Prosedur ini ditempuh untuk memastikan pesawat aman saat mengudara.
“Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 29 Desember 2021.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sebelumnya mencabut larangan operasional pesawat produksi Boeing Co. yang tergolong seri anyar itu. Pencabutan larangan berlaku mulai 27 Desember 2021 setelah dilakukan koordinasi dengan Boeing, Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, dan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).
Novie mengatakan Kementerian melakukan melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain kontrol penerbangan dan beban kerja pilot. Evaluasi itu berlangsung di Simulator Boeing Flight Services di Singapura.
Selain melakukan perintah kelaikudaraan, Kementerian meminta operator maskapai menjalankan inspeksi sebelum pesawat mengudara. Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kata Novie, akan melaksanakan pemeriksaan kelaikudaraan.
Perintah larangan terbang terhadap Boeing 737 Max 8 di Indonesia terbit sejak 2019. Larangan ini menyusul insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET-320 pada 10 Maret 2019 dan pesawat JT 610 milik Lion Air beberapa bulan sebelumnya.
<!--more-->
Kejatuhan pesawat dengan seri yang sama secara berturut-turut membuat otoritas penerbanan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghentikan sementara operasional Boeing 737 Max 8. Adapun di dalam negeri, hanya dua maskapai yang memiliki pesawat ini.
Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Lion Air. Garuda tercatat hanya memiliki satu armada Boeing 737 Max 8. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan maskapainya belum ada rencana untuk mengoperasikan lagi pesawat itu.
“Kami masih fokus ke restrukturisasi dulu,” kata Irfan.
Sedangkan Lion Air Group memiliki 10 pesawat. Pihak Lion Air belum memberikan konfirmasi tentang rencana pengoperasian kembali pesawat setelah larangan terbang dicabut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Kemenhub Bakal Terbitkan Pencabutan Larangan Beroperasi Boeing 737 MAX