Larangan Boeing 737 Dicabut, Ini Kewajiban Maskapai Sebelum Terbangkan Pesawat

Rabu, 29 Desember 2021 09:05 WIB

Seorang pekerja di forklift mengemudi dengan pesawat Boeing 737 MAX yang dilarang terbang saat terparkir di Bandara Internasional Grant County di Moses Lake, Washington, AS 17 November 2020. REUTERS/Lindsey Wasson

TEMPO.CO, Jakarta – Sebelum mengoperasikan kembali pesawat Boeing 737 Max 8, Kementerian Perhubungan mewajibkan operator maskapai melaksanakan perintah kelaikudaraan atau airworthiness. Prosedur ini ditempuh untuk memastikan pesawat aman saat mengudara.

“Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 29 Desember 2021.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sebelumnya mencabut larangan operasional pesawat produksi Boeing Co. yang tergolong seri anyar itu. Pencabutan larangan berlaku mulai 27 Desember 2021 setelah dilakukan koordinasi dengan Boeing, Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, dan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS).

Novie mengatakan Kementerian melakukan melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain kontrol penerbangan dan beban kerja pilot. Evaluasi itu berlangsung di Simulator Boeing Flight Services di Singapura.

Selain melakukan perintah kelaikudaraan, Kementerian meminta operator maskapai menjalankan inspeksi sebelum pesawat mengudara. Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kata Novie, akan melaksanakan pemeriksaan kelaikudaraan.

Advertising
Advertising

Perintah larangan terbang terhadap Boeing 737 Max 8 di Indonesia terbit sejak 2019. Larangan ini menyusul insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET-320 pada 10 Maret 2019 dan pesawat JT 610 milik Lion Air beberapa bulan sebelumnya.

<!--more-->

Kejatuhan pesawat dengan seri yang sama secara berturut-turut membuat otoritas penerbanan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghentikan sementara operasional Boeing 737 Max 8. Adapun di dalam negeri, hanya dua maskapai yang memiliki pesawat ini.

Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Lion Air. Garuda tercatat hanya memiliki satu armada Boeing 737 Max 8. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan maskapainya belum ada rencana untuk mengoperasikan lagi pesawat itu.

“Kami masih fokus ke restrukturisasi dulu,” kata Irfan.

Sedangkan Lion Air Group memiliki 10 pesawat. Pihak Lion Air belum memberikan konfirmasi tentang rencana pengoperasian kembali pesawat setelah larangan terbang dicabut.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Kemenhub Bakal Terbitkan Pencabutan Larangan Beroperasi Boeing 737 MAX

Berita terkait

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

6 jam lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

Gunung Ruang kembali erupsi. Operasional Bandara Sam Ratulangi kembali ditutup hari ini.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

7 jam lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

11 jam lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

1 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya