Tax Amnesty Jilid II, Repatriasi Lewat Batas Waktu Kena Tarif Tambahan

Senin, 27 Desember 2021 14:05 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi batas waktu untuk pengalihan harta dari luar negeri atau repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II. Program ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Harta itu bisa dialihkan saja ke dalam negeri, atau diinvestasikan ke tiga instrumen yaitu Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), atau energi terbarukan. Kalau peserta program melewati batas waktu yang ditetapkan, maka akan ada tambahan Pajak Penghasilan atau PPh Final.

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak,” demikian bunyi Pasal 19 ayat 2 dalam ketentuan pelaksana yang baru saja diterbitkan Sri Mulyani pada 22 Desember.

Ketentuan tersebut yaitu yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ini adalah aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam PMK tersebut, batas waktu repatriasi adalah 30 September 2022 melalui bank. Setelah dialihkan, ada holding period selama 5 tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan. Artinya, harta itu tak boleh keluar dari Indonesia selama masa tersebut.

Advertising
Advertising

Sri Mulyani memberi tarif pajak yang lebih rendah kalau wajib pajak yang melakukan repatriasi menginvestasikan harta mereka di tiga instrumen tersebut. Petunjuk investasi sudah diatur dalam PMK 196 ini.

Untuk investasi di hilirisasi SDA dan energi terbarukan misalnya, peserta bisa melakukan dengan pendirian usaha baru. Cara lain bisa juga dengan penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau pemesanan efek terlebih dahulu (rights issue).

Tapi, PMK 196 ini belum merinci sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan apa saja yang bisa dimasuki harta repatriasi. “Sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri,” demikian bunyi Pasal 16 ayat 4.

<!--more-->

Sementara kalau investasi di SBN, maka prosesnya bisa dilakukan melalui transaksi pembelian di pasar perdana. Lalu, pembelian dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui dealer utama. Kalau harta repatriasi dalam mata uang asing, maka pembelian dilakukan dengan rupiah atau dolar Amerika Serikat.

Tapi, ada batas waktu investasi yaitu paling lambat 30 September 2023. Selain itu, investas ini juga punya holding period atau batas waktu modal ditempatkan yaitu 5 tahun.

Kalau melewati dua batas waktu itu (30 September 2022 dan 30 September 2023), maka peserta harus menyampaikan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pajak Pratama atau KPP. Lalu, peserta harus menyetorkan sendiri tambahan PPh Final tersebut melalui penyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda. Contohnya peserta yang gagal menginvestasikan harta repatriasi. Ia bisa dikenai tambahan PPh Final 6 persen kalau menyampaikan secara sukarela dan lebih tinggi, 7,5 persen kalau melewati mekanisme Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB.

Informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.

BACA: Ini Panduan Lengkap Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

4 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

22 jam lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

1 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya