Pengumuman Seleksi CPNS, BKN: Pelamar dengan Paham Radikal Bisa Dicopot
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 24 Desember 2021 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2021 resmi diumumkan. Ada 17 poin yang disampaikan dalam pengumuman ini, salah satunya menyangkut pelamar yang memiliki pemahaman radikalisme.
“Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS atau PNS,” demikian bunyi poin 16 dalam pengumuman tersebut.
Total 17 poin tersebut disampaikan dalam pengumuman Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2022. Pengumuman terbit di laman resmi BKN pada Kamis, 23 Desember 2021.
Selain paham radiaklisme, kelulusan atau status CPNS peserta juga bisa dicopot kalau ada masalah terkait keterangan diberikan. Poin 15 dalam pengumuman ini menegaskan kalau peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka akan ada konsekuensinya. “Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS atau PNS,” demikian bunyi poin tersebut.
Berikutnya ada juga aturan soal peserta yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Para peserta ini akan menerima konsekuensi yaitu sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk satu periode berikutnya,” demikian bunyi poin 14.
<!--more-->
Di luar ketiga poin ini, pengumuman tersebut memberi penjelasan lain. Salah satunya terkait prosedur yang harus ditempuh bagi peserta yang sudah lulus, seperti pengiriman dokumen tambahan hingga pembuatan surat pernyataan.
Selain itu, pengumuman ini juga memberikan petunjuk kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus. Mereka bisa mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai tiga hari, melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id .
Nantinya, panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta. Kemudian, hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 4 sampai 6 Januari 2022. "Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta," demikian tertulis dalam poin 6.
Pengumuman lengkap ini bisa diakses di laman resmi BKN. Di dalamnya, panitia melampirkan pengumuman lengkap, lampiran I (ringkasan hasil), lampiran II (rincian hasil), lampiran III (format surat pernyataan), dan lampiran IV (format surat pengunduran).
Keseluruhan dokumen pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BKN tersebut bisa diakses di link berikut: https://www.bkn.go.id/pengumuman/hasil-akhir-seleksi-cpns-bkn-ta-2021
Baca: Kabar Terbaru Soal Mogok Kerja, Serikat Pekerja Pertamina Duduk Bareng Manajemen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.