Digugat ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Saya Bukan Penipu, Insya Allah

Kamis, 16 Desember 2021 07:35 WIB

Yusuf Mansur memberikan keterangan media terkait bisnisnya di DPedas Fatmawati, Jakarta, 18 Oktober 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Jam’an Nurkhatib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur menanggapi gugatan wanprestasi yang diajukan oleh 12 orang ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap dirinya. Gugatan itu menyoal dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.

Yusuf mengatakan akan menghadapi gugatan sesuai prosedur. Di sisi lain, dia menampik anggapan yang menyatakan bahwa dirinya bermaksud menipu dengan usaha patungan tersebut.

“Saya bukan penipu, Insya Allah. Minta didoakan mudah-mudahan bukan jadi penipu. Apa yang jadi persoalan akan selesaikan,” ujar Yusuf dalam rekaman di Instagram pribadinya @yusufmansurnew seperti dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

Yusuf mengatakan penyelesaian persoalan masalah dana patungan di pengadilan adalah jalan terbaik. Musababnya melalui mekanisme pengadilan, pihaknya bisa membuka data dari seluruh tanggung jawab yang sudah diselesaikan.

Usaha patungan untuk pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah telah berlangsung sejak tahun 2012. Menurut Yusuf, investasi itu merupakan salah satu bentuk gerakan persatuan ekonomi umat.

Advertising
Advertising

Sempat terbentur regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi itu mandek beberapa waktu lalu. “Kami sudah setop duluan sebelum OJK menyetop, karena ada nasihat dari Pak Dahlan Iskan,” katanya.

<!--more-->

Yusuf menjelaskan, pihaknya juga telah menyelesaikan pengembalian dana kepada investor. Dari total 2.900 investor yang tergabung dalam usaha patungan, sebanyak 2.500 diklaim sudah mendapatkan uangnya kembali.

“Data semua ada tapi saya enggak berkenan memberikannya kepada siapa-siapa. Ngadu data di pengadilan saja,” ujar Yusuf.

Sebelumnya sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 10 Desember 2021.

Kedua belas orang penggugat adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi. Lalu ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.

Selain Yusuf Mansur--yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur--ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Total nilai gugatan baik materiil dan immateriil yang diajukan ke Yusuf Mansur sebesar Rp 785,36 juta. Adapun rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar pada 6 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | RR ARIYANI

Baca: Luhut: Utang Rp 6.000 Triliun Itu Produktif, Bisa Dikembalikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

4 menit lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

16 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya