KSPI Akan Bawa Putusan MK Soal UU Cipta Kerja ke Kampanye Internasional

Jumat, 3 Desember 2021 17:10 WIB

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. Mereka melakukan aksi lanjutan dan menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dianggap dapat merugikan kaum buruh. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review Undang-undang Cipta Kerja ke lembaga internasional. Putusan MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

“Kami sudah kirim surat secara resmi, menjelaskan sikap-sikap KSPI dan serikat-serikat buruh lain tentang hasil keputusan MK secara nasional ke ILO (Organisasi Perburuhan Internasional). Kami juga akan kirim surat ke ITUC (International Trade Union Confederation),” ujar Presiden KSPI Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 3 Desember 2021.

Surat itu menandai dimulainya rangkaian kampanye internasional yang akan dilakukan buruh ihwal UU Cipta Kerja. Buruh melihat ada perbedaan persepsi soal putusan MK antara pemerintah dan konfederasi.

Pemerintah menganggap selama waktu perbaikan, beleid sapu jagat ini tetap akan berlaku. Sementara itu, buruh menilai UU Cipta Kerja telah kehilangan objek hukumnya lantaran dinyatakan inkonstitusional.

“Karena ada perbedaan yang tajam antara pemerintah dan pandangan buruh, KSPI didukung Partai Buruh akan ambil langkah,” ujar Said.

Advertising
Advertising

Kampanye internasional rencananya berlangsung secara virtual dengan berbagai bentuk kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu meliputi webinar, gathering, hingga pertemuan virtual mahasiswa konstituen Partai Buruh dan akademikus.

Selain itu, kampanye akan berlangsung di media-media sosial milik konfederasi. Di samping kampanye internasional, Said mengumumkan rencana aksi demo secara buruh nasional di depan Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 8 Desember 2021. Demo itu diklaim akan diikuti 500-100 ribu buruh dari seluruh Jabodetabek.

“Kami akan terus melanjutkan aksi buruh, bahkan akan diperluas. Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten kota, atau daerah masing,” ujar Said.

Melalui aksinya, buruh akan melayangkan tiga tuntutan. Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja. Tuntutan kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem pengupahan. Kemudian ketiga, serikat meminta seluruh surat keputusan gubernur dan wali kota tentang upah minimum provinsi dan upah minimum kota digugurkan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Upah Minimum Tetap Mengacu ke Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

15 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

19 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

23 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya